JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah menetapkan, selain harus menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan 40 persen dari seleksi mandiri, penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri dilaksanakan setelah penerimaan mahasiswa baru secara nasional, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri tulis dan undangan. SNMTN tahun 2011 ini digelar serentak 31 Mei dan 1 Juni mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Prof Djoko Santoso mengatakan, dalam ujian secara mandiri oleh setiap perguruan tinggi itulah dimungkinkan adanya sumbangan pendidikan secara sukarela.
"Tapi, sumbangan sukarela itu tidak boleh ada korelasinya dengan hasil ujian. Ada banyak pula masyarakat yang menyumbang tanpa ada kaitannya dengan ikut ujian atau tidak," katanya di Gedung Senat Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2011).
Ditanya tentang beasiswa Bidik Misi untuk calon mahasiswa kurang mampu, Djoko mengatakan, pemerintah sudah mematok 10 persen mahasiswa PTN harus dari program Bidik Misi.
"Penerima beasiswa itu ditentukan oleh rektor, tapi semuanya sudah sesuai aturan, yakni Bidik Misi adalah beasiswa pendidikan (bidik) untuk mahasiswa dari keluarga miskin tapi berprestasi (misi)," katanya.
Bahkan, kata Djoko, pemerintah juga akan mendorong perguruan tinggi meningkatkan jumlah penerima Bidik Misi, yakni 10 persen dari pemerintah dan 10 persen dari PTN setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.