Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Tak Senang Lihat Kuliah Gratis?

Kompas.com - 18/01/2011, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum Kendari menduga ada "permainan" yang mengakibatkan Drs Abdul Rifai (80) dan Dra Zaliha Lasope (70), pasangan suami-istri pendiri Yayasan Universitas Islam Buton, ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sejak 30 Desember 2010 hingga hari ini, Selasa (18/1/2011). LBH menilai ada pihak-pihak yang tidak senang dengan Unisbun yang berani menggelar pendidikan gratis bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah dan menggantinya setelah lulus.

Anggota LBH Kendari, Yonathan Nau, mengatakan, Abdul Rifai dan Zaliha Lasope mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2010. Keduanya dikenai Pasal 263 Ayat 1 KUHP dan kemudian ditangguhkan hingga Desember 2010.

"Setelah ditangguhkan, Polda Sulawesi Tenggara, lewat penyidiknya, menawarkan pengacara, lalu pengacara ini yang mengusahakan penangguhan itu. Tapi itu tak cuma-cuma karena mereka minta bayaran lewat pengacara itu sebesar Rp 100 juta dengan cara ditransfer Rp 35 juta, Rp 35 juta, Rp 15, dan Rp 15 juta," tutur Yonathan.

Dalam perjalanannya, lanjut Yonathan, karena polda akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, si pengacara ini meminta lagi kepada Rifai dan istrinya sebesar Rp 100 juta. Kepada Yonathan, keduanya mengaku sudah tidak sanggup lagi mengeluarkan uang sebesar itu.

"Dari situ pasal berubah, dari 263 menjadi 264 KUHP. Kami merasa pasal itu menyangkut pemalsuan akta otentik dan saya perjelas bahwa akta otentik yang dimaksud itu adalah ijazah atau keduanya dijerat sebagai pemalsu ijazah," kata Yonathan.

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya pada 30 Desember 2010 pasangan suami-istri itu dibawa dan ditahan di Rutan Bau-Bau. Sejak itulah LBH Kendari mulai turun tangan untuk melakukan advokasi bagi Rifai-Zaliha.

"Saya yakin ada permainan dari semua ini," tandas Yonathan.

Diberitakan sebelumnya, Drs Abdul Rifai (80) dan Dra Zaliha Lasope (70), suami-istri pendiri Yayasan Universitas Islam Buton, ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sejak 30 Desember 2010 hingga hari ini, Selasa (18/1/2011). Kedua pendiri Unisbun itu kini masih mendekam di Rutan Bau-bau, Sulawesi Tenggara. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyelesaiannya oleh LBH Kendari, yang pada Senin (17/1/2011) lalu melakukan advokasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com