Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikti Belum Bisa Dimintai Keterangan

Kompas.com - 19/01/2011, 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait kasus penangkapan pendiri Yayasan Universitas Islam Buton, Sulawesi Tenggara, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional (Dikti Kemdiknas) belum dapat dimintai keterangan. Saat mendatangi gedung Dikti di Gedung D Kemdiknas Lt.6, Rabu (19/1/2011), Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti Achmad Jazidie, sedang berada di luar kota.

Menurut keterangan salah satu pegawai yang kebetulan berada di meja resepsionis. Achmad Jazidie sedang dinas ke luar kota dan baru akan kembali Kamis (20/1/2011). 

"Maaf mbak, saya enggak tahu, datang saja besok tetapi konfirmasi dahulu," tambah staf Dikti tersebut.

Saat meminta dibuatkan janji bertemu, ia mengatakan bahwa lebih baik langsung datang besok. Gedung Dikti memang sudah tampak lengang saat mendekati jam 16.00 WIB tadi.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menilai, ada beberapa kejanggalan terkait penangkapan Drs Abdul Rifai (80) dan Dra Zaliha Lasope (70), suami-istri pendiri Yayasan Universitas Islam Buton (Unisbun), oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan sejak 30 Desember 2010 hingga Rabu (18/1/2011) ini. Saat ini kedua pendiri Unisbun itu masih mendekam di Rutan Bau-bau, Sulawesi Tenggara.

Salah satu kejanggalan itu adalah bukti surat-menyurat antara pihak Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan Nasional dengan Unisbun, yang dalam hal ini adalah Abdul Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com