Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikti Bantah Adanya Surat Izin Unisbun

Kompas.com - 20/01/2011, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Achmad Jazidie tidak memberikan jawaban yang jelas dan detail mengenai kasus penangkapan pendiri Yayasan Universitas Islam Buton, Sulawesi Tenggara. Upaya konfirmasi dijawabnya dengan kalimat-kalimat yang terkesan mengambang dan cari aman karena lebih sering menjawab memakai kata "tidak".

"Tidak tahu, saya baru di sini (Dikti) bulan September," kata Jazidie saat dimintai konfirmasi oleh Kompas.com di Gedung D Dikti Kemdiknas, Kamis (20/1/2011), terkait dengan timbulnya kasus penangkapan pendiri Unisbun tersebut.

Lebih lanjut, saat ditanyakan dua surat izin yang dikeluarkan oleh Dikti, yaitu satu surat dengan cap departemen dan satu surat dengan cap kementerian, Jazidie juga kembali mengelak.

"Tidak, Dikti tidak pernah mengeluarkan surat izin Unisbud," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, Rabu (19/1/2011), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menilai ada beberapa kejanggalan terkait penangkapan Drs Abdul Rifai (80) dan Dra Zaliha Lasope (70). Salah satu kejanggalan itu adalah bukti surat-menyurat antara pihak Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dan Unisbun, yang dalam hal ini adalah Abdul Rifai.

Adapun Rifai dan Zaloha adalah pasangan suami-istri pendiri Yayasan Universitas Islam Buton. Keduanya ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan sejak 30 Desember 2010 hingga hari ini. Saat ini kedua pendiri Unisbun itu masih mendekam di Rutan Bau-bau, Sulawesi Tenggara.

LBH Kendari menduga ada "permainan" yang membuat keduanya ditangkap dan ditahan lantaran kampus tersebut menggelar pendidikan gratis bagi mahasiswa yang tidak bisa membayar kuliah. Kuliah bagi mahasiswa tidak mampu bisa dibayar setelah mahasiswa lulus dan berpenghasilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com