Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikti Bantah Ada Staf Bernama A Riyanto

Kompas.com - 20/01/2011, 19:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Achmad Jazidie membantah telah mengeluarkan surat izin operasi Universitas Islam Buton (Unisbun). Selain itu, Dikti juga membantah telah memberikan rekomendasi beasiswa dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di Unisbud untuk memeroleh beasiswa S-3 dari Dikti.

"Tidak, Dikti tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi beasiswa tersebut. Kalaupun ada, itu suatu kekeliruan saja," kata Jazidie saat dikonfirmasi Kompas.com di Gedung Dikti Kemdiknas, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Jazidie juga mengungkapkan, tidak ada staf Dikti bernama A. Riyanto yang telah diutus Dikti mengecek langsung keberadaan Unisbun.

"Tidak ada nama itu di sini (Dikti)," ujarnya, yang mengaku tengah diburu jadwal rapat yang padat.

Banyak kejanggalan

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Rabu (19/1/2011), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menilai ada beberapa kejanggalan terkait penangkapan Drs Abdul Rifai (80) dan Dra Zaliha Lasope (70). Salah satu kejanggalan itu adalah bukti surat-menyurat antara pihak Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dan Unisbun, yang dalam hal ini adalah Abdul Rifai.

Adapun Rifai dan Zaloha adalah pasangan suami-istri pendiri Yayasan Universitas Islam Buton. Keduanya ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan sejak 30 Desember 2010 hingga hari ini. Saat ini kedua pendiri Unisbun itu masih mendekam di Rutan Bau-bau, Sulawesi Tenggara.

LBH Kendari menduga, ada "permainan" yang membuat kedua pendiri Yayasan Unisbun itu ditangkap dan ditahan lantaran kampus tersebut menggelar pendidikan gratis bagi mahasiswa yang tidak bisa membayar kuliah. Kuliah bagi mahasiswa tidak mampu bisa dibayar setelah mahasiswa lulus dan berpenghasilan.

Selain persoalan cap surat, kejanggalan lain temuan LBH adalah ihwal semua surat ijin yang telah dikeluarkan oleh Dikti dan diterima Rifai dinyatakan palsu oleh Dikti. Ketika diklarifikasi oleh LBH tentang alasan surat izin tersebut bisa keluar, Dikti menolak mengatakannya.

LBH juga sempat menanyakan staf Dikti yang bernama A Riyanto. Karena berdasarkan keterangan Rifai, A Riyanto itulah yang selama ini dikirim Dikti untuk melakukan supervisi dan mengecek lamgsung keberadaan Unisbun. Bahkan, kedatangan A Riyanto justeru berdasarkan surat tugas dari Dikti. Namun, ketika diklarifikasi surat tersebut juga tidak diakui Dikti.

Kejanggalan lain yang ditemukan LBH Kendari adalah sebuah surat dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terkait penerimaan dosen Unisbun untuk mengambil beasiswa S-3 dari Dikti Kemdiknas. Yonathan mengatakan, surat itu berisi bahwa para dosen tersebut bisa memperoleh beasiswa Dikti setelah mendapat rekomendasi dari tempatnya mengajar.

"Namun, begitu saya klarifikasi, Dikti bilang ini sebagai kesalahan pendataan Dikti. Berarti, kalau argumentasi itu dipakai, kesalahan surat-surat itu ada yang diterima atau tidak, ada yang diakui dan tidak, berarti Dikti memang tidak beres," tegas Yonathan dari LBH Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com