Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 2,3 Triliun, KPK yang Harus Terjun

Kompas.com - 24/01/2011, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan satuan tugas (satgas) bentukan Kementrian Pendidikan Nasional untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi temuan BPK senilai Rp 2,3 triliun di tubuh kementrian tersebut diragukan dan dinilai tidak berguna. Sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun tangan.

"Kami sudah minta KPK yang terjun dan BPK melakukan audit investigatif untuk uang senilai Rp 2,3 triliun itu, jadi bukan audit biasa," ujar Ade Irawan dari Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kompas.com, Senin (24/1/2011).

Sayangnya, kata Ade, saat ini KPK sedang punya agenda besar dengan Kemdiknas, yaitu menandatangani MoU pendidikan antikorupsi.

"Seharusnya pemberantasan korupsinya dulu didahulukan, bukan pendidikan antikorupsi," kata Ade.

Secara terpisah, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) Retno Listyarti mengatakan, keberadaan satgas untuk mengusut temuan BPK tersebut tidak diperlukan. Apalagi, lanjut dia, temuan penyimpangan itu sudah diakui oleh Mendiknas.

"Penyimpangan itu kan kriminal, maka serahkan saja kepada aparat penegak hukum bukan, bukan satgas. Apalagi dengan jumlah lebih dari satu triliun dan bersumber dari APBN, KPK seharusnya sudah bisa mengusut," kata Retno.

"Usut dululah praktik-praktik korupsi di sekolah, baru menerapkan antikorupsi," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Mendiknas Mohammad Nuh membentuk satuan tugas (satgas) untuk menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2009 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 2,3 triliun di tubuh Kementerian Pendidikan Nasional. Upaya pengusutan satgas itu ditargetkan selesai pada Maret 2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Wukir Ragil di Jakarta, Jumat (21/1/2011), mengatakan, dalam dugaan penyimpangan dana di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) itu, satgas sudah memanggil beberapa pimpinan PTN. Tim tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap unit-unit kerja yang tercatat dalam rekomendasi BPK dan mengusahakan secepatnya mengembalikan segala bentuk tanggungan ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com