Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub: SPJ Dana BOS Sulit Dipublikasikan

Kompas.com - 27/01/2011, 18:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menyadari bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP rupanya sulit untuk dipublikasikan ke masyarakat. Masyarakat diungkapkan Prijanto tidak perlu khawatir soal transparansi karena audit dana BOS dan BOP akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tadi saya bicara dengan kepala BPKP tadi pagi, SPJ seperti itu tidak semudah itu semua orang bisa membaca," ungkap Prijanto, Kamis (27/1/2011), saat dijumpai di Balaikota.

Nantinya, lanjut Prijanto, BPK lah yang akan mengumumkan SPJ tersebut sesuai atau tidak. "Transparansinya disitu. Kalau tidak itu nanti menyebar kemana-mana. Sesuai aturan melalui BPK," pungkas Prijanto.

Persoalan dana BOS ini menjadi sorotan setelah BPK menemukan indikasi dan potensi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di tujuh sekolah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta Timur.

Pada tanggal 1 Desember 2010, DPRD DKI menindaklanjuti dengan membuat Pansus ini dan telah menghasilkan 12 rekomendasi. Selain itu, masalah ini sedang dalam penanganan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan telah menetapkan seorang tersangka.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dan lima kepala sekolah dari SMPN 190 Jakarta, SMPN 84 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 67 Jakarta, dan SMPN 28 Jakarta diadukan ke polisi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka dituduh menghalang-halangi proses keterbukaan informasi publik dalam rangka membuka SPJ dana BOS dan BOP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com