Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Harga Keringat Guru Tidak Tetap?

Kompas.com - 03/03/2011, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS), para guru honorer dan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) harus segera dilindungi peraturan pemerintah (PP) tersendiri yang mengaturnya. Khususnya PTT, harus ada kejelasan tentang sistem rekrutmen dan tugas-tugas mereka yang bisa dihargai.

Demikian ditegaskan Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2011), terkait dua PP yang perlu dibuat pemerintah tahun ini untuk memperbaiki nasib guru honor dan guru PTT. PP pertama, lanjut Sulistiyo, adalah PP yang mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer, sedangkan PP kedua diperlukan untuk mengatur tentang guru PTT non-PNS.

”Yang kedua ini harus segera dilakukan sehingga sebelum menjadi PNS mereka sudah dilindungi peraturan tersendiri. PTT itu harus ada kejelasan tentang sistem rekrutmennya, juga tugas-tugas mereka yang bisa dihargai,” Sulistiyo.

Ia berharap, kedua PP itu seharusnya dibuat pemerintah tahun ini untuk memperbaiki nasib guru honor dan guru PTT. Hal tersebut terkait dengan batas waktu pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS pada tahun 2011 .

”Buat kami (PGRI), ini sudah keterlaluan. Buruh pabrik saja ada upah minimalnya yang diatur pemprov, sementara guru PTT malah belum ada. Mereka semestinya diatur soal upah minimal pendidikan yang lebih tinggi dari UMR,” kata Sulistiyo.

Meskipun demikian, kata Sulistiyo, pihaknya juga ingin agar guru honorer dan PTT punya kinerja baik. Guru yang tidak patuh mengikuti jadwal mengajar tidak akan dianjurkan mendapatkan upah minimal.

Seperti diberitakan, PGRI belum melihat tanda-tanda yang jelas tentang perubahan status para guru honor dan guru berstatus PTT untuk menjadi PNS. Hal tersebut sangat dikhawatirkan karena kebutuhan guru semakin mendesak karena tahun 2011 adalah batas terakhir pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS untuk mengantisipasi pensiun besar-besaran pada 2012 nanti. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com