Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Anak Sayangkan 8 Siswi SMK Di-DO

Kompas.com - 04/03/2011, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak menyayangkan kebijakan SMK P di Kota Bogor, Jawa Barat, mengenakan sanksi drop out terhadap 8 siswinya lantaran menulis status di Facebook. Keputusan itu dinilai melanggar hak anak atas pendidikan.

"Tindakan SMK P dinilai mencederai hak anak tersebut atas pendidikan juga melanggar kemerdekaan berpendapat," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/3/2011) di Jakarta. Nama delapan pelajar SMK P yang dipecat itu adalah PM (17), DA (18), FP (17), Ri (18), FL (17), Ag (18), Mu (18), dan SR (17).

Dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, lingkungan sekolah menjadi zona bebas kekerasan. Arist menerangkan, kekerasan tersebut meliputi fisik dan psikis. "Dalam Pasal 49 tercantum dengan jelas bahwa anak punya hak untuk mendapatkan pengajaran atau pendidikan tanpa diskriminasi," ungkapnya.

Menurut Arist, apa yang dialami para murid SMK P di Kota Bogor itu adalah kekerasan psikis. Apalagi, akibat dari kebijakan itu, mereka kesulitan mencari sekolah baru. "Tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk mengeluarkan muridnya. Ini jelas pelanggaran kemerdekaan seseorang," ucap Arist.

Arist pun mendukung kebijakan Kepala SMK P yang menyatakan siap menerima kembali delapan siswi yang sempat mengadu ke DPRD Kota Bogor itu. "Pihak sekolah diminta mengembalikan mereka ke bangku sekolah," pintanya.

Seperti diberitakan Warta Kota, Jumat ini, para siswi yang jadi korban dipanggil Komisi D DPRD Kota Bogor untuk dimintai keterangan. Mereka kemudian menceritakan kesulitan mencari sekolah baru setelah dikeluarkan dari SMK P, termasuk soal tulisan di Facebook yang berisi kritikan terhadap sekolah mereka.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor Laniasari Davis mengeluarkan rekomendasi agar para pelajar yang dikenai sanksi sanksi drop out (DO) itu bisa melanjutkan kembali pendidikannya. Anggota Komisi D, Mulyadi, meminta pihak sekolah untuk mengawasi dan menjamin pendidikan para korban DO itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com