Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unibraw Kembalikan SPP Rp 8,9 Miliar

Kompas.com - 04/03/2011, 18:16 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Universitas Brawijaya (Unibraw) terpaksa harus mengembalikan kelebihan pembayaran Sumbangan Pengembagan Pendidikan (SPP) mahasiswanya sebesar Rp 8,9 miliar yang dipungut pada awal tahun akademik 2010/2011 lalu.

Kepala Biro Administrasi Keuangan (BAK) Unibraw, Imam Syafi’i, Jumat (4/3/2011), mengatakan, pengembalian kelebihan ini tahun 2010/2011 ini lebih besar ketimbang sebelumnya pada 2009/2010.

"Tahun ini mengembalikan kelebihan pembayaran sekitar Rp 8,9 miliar, sedangkan tahun lalu hanya sebesar Rp 3,4 miliar. Pengembalian ini sebagai konsekuensi dari diberlakukannya SPP proporsional yang sudah diterapkan sejak 2007 lalu," tegasnya.

Ia mengakui, pada awal mahasiswa baru masuk, besarnya biaya dipukul rata dulu, namun setelah itu dilakukan verifikasi data mahasiswa. Setelah verifikasi data, pihaknya baru bisa menerapkan SPP proporsional, yakni beban biaya perkuliahan disesuaikan dengan tingkat kemampuan (ekonomi) orang tua mahasiswa.

Setelah dilakukan verifikasi dan SPP proporsional bisa diberlakukan, katanya, pihaknya kelebihan pembayaran mahasiswa yang mencapai Rp 8,9 miliar dari jumlah mahasiswa sebanyak 3.114 orang.

Adapun dana pengembalian paling besar adalah untuk Fakultas Teknik (FT) yang mencapai Rp 1,9 miliar untuk 488 mahasiswa, sedangkan pengembalian terkecil adalah untuk mahasiswa baru Fakulktas Kedokteran Hewan (FKH) yang hanya sebesar Rp 54 juta untuk 27 mahasiswa.

Ia menuturkan, jadwal pengembalian kelebihan pembayaran tersebut mulai bisa diproses 27 Februari hingga Jumat (4/3/2011) hari ini. Penerapan SPP proporsional bagi mahasiswa UB tersebut mulai diberlakukan tahun 2007 dengan tujuan adanya pemerataan dan berkeadilan, perluasan kesempatan, efesiensi, transparansi serta akuntabilitas publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com