Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Itu Bukan Korupsi!

Kompas.com - 07/03/2011, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) senilai Rp 2,3 triliun, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membantah dugaan tersebut. Menurut dia, tidak ada fakta yang mengarah pada tindakan korupsi.

”Tidak ada fakta yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Itu bisa dilihat dari rekomendasi satgas dan sudah kami selesaikan,” kata Mohamman Nuh seusai acara penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan pendidikan kebangsaan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (7/3/2011). 

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya dugaan korupsi di tubuh Kemdiknas senilai Rp 2,3 triliun. Atas temuan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional membentuk satuan tugas (satgas) tersendiri yang khusus bertugas mengusut temuan tersebut dan ditargetkan selesai Maret 2011.

Pekan ini, seperti diungkapkan Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH Kemdiknas) Ibnu Hamad di Jakarta, Selasa (01/2/2011) lalu, Kemdiknas tetap berkomitmen untuk menjelaskan temuan BPK tentang dugaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun di Kemdiknas tersebut.

”Temuan ini belum tentu korupsi, ini hanya kepatuhan pada perundangan,” kata Ibnu.

”Kami telah menelusuri dan satgas pun sudah dibentuk dengan pak Irjen sebagai ketuanya. Dalam konferensi pers nanti akan dijelaskan apa saja tugas satgas,” ujar pejabat yang baru menempati posisi sebagai Kepala PIH Kemdiknas sejak 1 Februari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com