Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Hamili Murid, Ironi Pendidikan Kita

Kompas.com - 12/03/2011, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat harus mengecam simplifikasi kejahatan dalam kasus pencabulan guru terhadap seorang murid yang terjadi dalam lingkungan sekolah yang merupakan sarana pendidikan. Sekolah seharusnya bertanggung jawab memberikan pendidikan yang tepat dan menjamin keamanan, serta memberikan perlindungan bagi para murid, terutama dari oknum guru.

Demikian siaran pers disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Kompas.com, Sabtu (12/3/2011), yang mendorong agar kasus pencabulan guru terhadap seorang murid segera diproses secara hukum dengan menggunakan perspektif yang tepat.

Dalam siaran tersebut, yang menjadi korban kali ini adalah IS, seorang murid kelas III SMA Negeri I Babelan, Bekasi. IS saat ini seorang diri dan harus mengasuh anak hasil hubungannya dengan SA, yang tak lain adalah guru komputer di sekolah IS. IS terpaksa harus menghentikan pendidikannya dan kehilangan kesempatan untuk meraih cita-citanya.

Pada Januari 2010, guru dan murid ini melakukan hubungan suami-isteri hingga mengakibatkan IS hamil. IS baru mengetahui kehamilannya pada bulan ke-9, yaitu Desember 2010.

Pihak sekolah yang mencurigai hal tersebut dan melakukan interogasi terhadap IS untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri apabila IS terbukti hamil. Pemeriksaan berujung pada pengakuan SA di sebuah surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2010 dan pengunduran diri IS dari sekolah.

Mengetahui hal ini, ayah IS mengadukan permasalahan anaknya ke Kepala Dinas Pendirikan Bekasi, Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Badan Kepegawaian Kabupaten Bekasi 1 Babelan, serta Kepolisian Sektor Babelan. Namun, hanya Wakil Kepada Suku Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang turun ke lokasi untuk melakukan penyidikan secara langsung.

Pelaku bebas

Menurut laporan LBH Jakarta, SA kemudian mengintimidasi IS dan keluarganya secara halus dengan membujuk untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. SA berjanji akan memberikan bantuan persalinan serta biaya hidup anaknya selama dua tahun dengan jumlah total Rp 40.000.000.

Terdesak keadaan ekonomi yang sulit dan kondisi dirinya yang sedang mengandung, akhirnya IS dan keluarga menerima tawaran itu. Sebaliknya, sampai saat ini SA melenggang bebas dan tetap berprofesi sebagai guru. SA hanya dimutasi ke sekolah lain.

LBH menilai, upaya sekolah memperlakukan SA sangat membuka peluang besar untuk mengulangi tindakan yang sama pada siswi lainnya. Sementara itu, IS tidak lagi dapat melanjutkan pendidikannya, dan keluarga pun dikucilkan oleh masyarakat sekitar yang mengetahui perihal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com