Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BOS Telat, "Dapur" Sekolah Terganggu

Kompas.com - 17/03/2011, 12:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan diberikannya sanksi keras berupa sangsi finansial kepada 315 daerah yang terlambat menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah.

Kementrian Pendidikan Nasional memang telah memberikan batas akhir penyaluran dana BOS pada Selasa (15/3/2011) lalu. Namun, sampai Rabu (16/3/2011) kemarin baru 171 dari 497 kabupaten/kota atau sekitar 40,2 persen daerah yang menyalurkan dana BOS itu ke sekolah. Namun demikian, lanjut Mendiknas, kegiatan sekolah tetap bisa berjalan setidaknya sampai dua bulan keterlambatan.

"Satu sampai dua bulan keterlambatan dana BOS, sekolah masih bisa berjalan. Tapi, selanjutnya bagaimana?," kata Mendiknas Mohammad Nuh di acara Rembuk Nasional Pendidikan (Rembuknas) 2011 di Depok, Kamis (17/3/2011).

Adapun koordinasi antara Kemdiknas, Kemdagri dan Kemenkeu tersebut guna me-review daerah-daerah yang telat menyalurkan sampai batas akhir, yaitu 15 Maret 2011. Review tersebut meliputi apa saja yang telah dikirimkan pusat kepada daerah, karena selain BOS, masih ada dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan lain-lain.

"Setelah review kita akan mengetahui daerah mana saja yang perlu diberikan sanksi," ujar Nuh.

"Teguran tertulis biasanya cenderung tidak efektif. Maka itu, kami memutuskan untuk memberikan sangsi finansial," papar Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com