Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Dana BOS Segera Dijatuhkan

Kompas.com - 19/03/2011, 03:19 WIB

Padang, Kompas - Sanksi kepada kabupaten/ kota yang hingga kini belum mencairkan bantuan operasional sekolah segera dijatuhkan. Sanksi ini dimaksudkan agar pemerintah daerah serius dan bertanggung jawab mengurus hak sekolah dalam mendapatkan dana pendidikan.

”Dana ditransfer sejak akhir tahun lalu. Sulit dipahami jika hingga kini belum dicairkan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Universitas Negeri Padang, Kota Padang, Jumat (18/3).

Menurut Gamawan, bentuk sanksi yang akan diberikan masih dibicarakan dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan.

Tenggat penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan pertama 2011 sebenarnya 15 Maret 2011. Namun hingga 17 Maret, dari 497 kabupaten/ kota di Indonesia, baru 219 kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana BOS dan 278 lainnya masih menahannya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Sumatera Barat Burhasman mengatakan, dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, saat ini pencairan dana BOS belum dilakukan di Kota Bukittinggi, Payakumbuh, dan Pariaman serta Kabupaten Limapuluh Kota dan Pasaman Barat.

Menurut Burhasman, keterlambatan pencairan disebabkan perubahan sistem, yang sebelumnya dari provinsi langsung ke sekolah kini masuk dan dicatatkan dulu dalam APBD kabupaten/kota. ”Perubahan ini belum dipahami pegawai,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nusa Tenggara Timur (NTT) Thobias Uly mengatakan, seluruh 21 kabupaten/kota di NTT belum menyalurkan dana BOS tahun 2011, yang bernilai total Rp 465,7 miliar. (INK/ANS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com