Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdiknas Lempar Batu Sembunyi Tangan?

Kompas.com - 21/03/2011, 17:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), aliansi orangtua murid peduli pendidikan (APPI), dan komite sekolah menilai jika keterlambatan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) adalah kelalaian Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Penilaian tersebut berdasarkan Peraturan Mendiknas (Permendiknas) No 37 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS tahun anggaran 2011.

"Peraturan ini mengubah mekanisme penyaluran dana BOS, yang sebelumnya ditransfer langsung dari pusat ke rekening sekolah menjadi transfer dari pusat ke kas daerah dan selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah," ujar Febri Hendri di Jakarta, Senin (21/3/2011).

ICW menilai, Mendiknas dan jajarannya telah lalai dalam menyusun aturan tersebut dan sengaja menimpakan masalah keterlambatan penyaluran dana BOS ini kepada pemerintah daerah.

Menurut Febri, keterlambatan penyaluran dana BOS telah mengancam penyelenggaraan pelayanan publik pendidikan. Hal ini terjadi karena sekolah tidak memiliki dana operasional yang cukup untuk mendanai kegiatannya, mengingat sebagian besar dana operasional tersebut berasal dari dana BOS.

Keterlambatan penyaluran dana BOS juga membuat sekolah tidak dapat memenuhi pelayanan publik berkualitas. Begitu juga dengan guru, yang tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pelayanan publik sesuai asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, aturan tentang presentase maksimum penggunaan dana belanja pegawai juga telah meresahkan kepala sekolah dan guru honorer. Juknis penggunaan dana BOS 2011 mengatur dana belanja pegawai maksimum hanya sebesar 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

"Akibatnya, guru honorer menerima gaji lebih rendah dari sebelumnya dan dalam jangka waktu yang lebih lama," ucapnya.

Ia mengatakan, pembatasan maksimum 20 persen jelas mengancam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah. Hal itu diakibatkan karena sebagian besar sekolah bergantung pada tenaga guru honorer.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com