Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BOS Terlambat, Korupsi Bebas Meluas

Kompas.com - 22/03/2011, 11:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) berada dalam kondisi yang sangat rawan penyalahgunaan, penyelewengan, dan korupsi. Hal ini bisa terjadi karena di awal tahun sekolah terpaksa melanggar aturan perundang-undangan dengan meminjam dana pihak ketiga guna menutupi keterlambatan penyaluran dana BOS tersebut.

Pelanggaran itu dikhawatirkan akan menjadi bibit penyalahgunaan dan penyelewengan dana BOS ke depan. Kondisi itu diperparah oleh masalah akuntabilitas dan transparansi yang tidak baik terkait pencairan serta penggunaan dana BOS oleh sekolah, terutama pihak sekolah yang meniadakan kewenangan komite sekolah dalam pencairan dan penggunaan dana BOS.

Di beberapa sekolah, seperti SDN 1 Cikini dan SD Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan, pihak sekolah berusaha menghilangkan peran komite sekolah agar tidak terlibat sehingga penyelewengan dapat leluasa berlangsung. Berdasarkan pengakuan ketua Komite Sekolah SD Islam Harapan Ibu, Sonny, diketahui bahwa dia tidak tahu sama sekali pencairan dan penggunaan dana BOS.

"Dana tersebut tiba-tiba saja cair tanpa ada tanda tangan persetujuan pencairan dan penggunaan dari dirinya," ujar Sonny kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2011).

Menurutnya, hal itu jelas bertentangan dengan Juknis BOS Tahun 2010 Bab IV bagian B No 2 (c) yang berbunyi, "Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komita Sekolah (Format BOS-12)". Bahkan, lanjut Sonny, pembelian barang dan jasa sekolah yang didanai dana BOS juga harus sepengetahuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

Namun demikian, aturan itu sering tidak dipenuhi oleh pihak sekolah. Hal ini dikhawatirkan membuat pengelolaan dana BOS semakin tertutup dan rawan korupsi.

Seperti diberitakan, Senin (21/3/2011), berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 37 Tahun 2010 tentang dana BOS, komite sekolah, dalam hal ini terdiri dari para orangtua siswa, turut andil dalam mengawasi penerimaan, pencairan, dan penyaluran dana BOS (Baca: Kemdiknas Dilaporkan ke Ombudsman).

Permendiknas itu juga telah mengatur, bahwa dana BOS tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan komite sekolah. Selain itu, sekolah juga perlu menginformasikan tentang keterlambatan dana BOS kepada komite.

Humas Aliansi orangtua Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), Widiyanti, mengatakan bahwa APPI mempunyai data yang cukup untuk menguatkan laporan ini. Ia menambahkan, laporan ini mengenai perbedaan  mendasar tentang mekanisme, yaitu saat Pemerintah menginginkan komite sekolah turut andil mengawasi pencairan dan penyaluran BOS.

"Faktanya, banyak sekolah yang tidak mengikutsertakan komite sekolah dalam pencairan BOS," kata Widiyanti kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (21/3/2011) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau