Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 5 Provinsi Cairkan BOS, Lainnya?

Kompas.com - 22/03/2011, 19:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai dengan pukul 15.00 WIB, Selasa (22/3/2011), sudah 276 atau 55,5 persen kabupaten/kota yang menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah. Dari 33 Provinsi, baru 5 provinsi yang telah mencapai 100 persen menyalurkan dana BOS ke sekolah.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dalam jumpa pers, Selasa (22/3/2011), di Kemdiknas, Jakarta. Kelima provinsi itu adalah  DI Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mendiknas mengatakan, bagi daerah yang belum juga menyelesaikan penyaluran tersebut atau dianggap terlambat, tetap akan diberikan sanksi finansial. Sanksi itu diberikan sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan penyaluran dana BOS tersebut.

"Sanksi bagi daerah yang telat menyalurkan dana BOS tetap ada," kata Nuh.

Nuh menambahkan, keterlambatan penyaluran dana BOS itu bukan pada rumit tidaknya mekanisme, tetapi lebih kepada komitmen daerah kabupaten/kota untuk menyalurkan ke sekolah.

Seperti diberitakan, Kementerian Pendidikan Nasional memberikan batas akhir penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Selasa (15/3/2011). Namun, sampai Rabu (16/3/2011), baru 171 dari 497 kabupaten/kota atau sekitar 40,2 persen daerah yang menyalurkan dana BOS untuk disalurkan ke sekolah. 

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan diberikannya sanksi keras berupa sanksi finansial kepada daerah yang telat menyalurkan dana BOS itu. Koordinasi itu juga guna me-review daerah mana saja yang telat menyalurkan sampai batas akhir 15 Maret 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau