Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Guru Besar Gugat Pilrek ITS ke MA

Kompas.com - 25/03/2011, 14:27 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Dua belas guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengajukan gugatan terkait pemilihan rektor ITS ke Mahkamah Agung (MA) yang didaftarkan dengan nomor 03/2011/HUM.

”Gugatan diajukan ke MA pada Kamis (24/3/2011) karena klien kami keberatan dengan keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2010,” kata Trimoeldja D Soerjadi, kuasa hukum kedua belas guru besar itu di Surabaya, Jumat (25/3/2011).

Menurut dia, gugatan uji materi terhadap Permendiknas itu diajukan karena tidak sesuai dengan demokratisasi kampus.

”Tidak hanya Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010, para guru besar ITS itu juga mengajukan uji materi terhadap PP Nomor 60 Tahun 2010 Pasal 58 F ayat 1 huruf A mengenai otonomi kampus yang seolah dikebiri dengan aturan tersebut,” katanya.

Dalam Permendiknas itu, hak suara sebesar 35 persen yang dimiliki Mendiknas itu tidak demokratis.

”Anggota senat saja satu orang hanya memiliki satu suara, kenapa Mendiknas bisa sebanyak itu. Itu menyalahi prinsip one man, one vote'dalam demokrasi,” kata Trimoelja.

Para guru besar tersebut menilai PP No 60/2010 Pasal 58 F ayat 1 huruf A  bertentangan dengan otonomi kampus karena peraturan itu menyebutkan bahwa otonomi kampus dikembalikan kepada Mendiknas sehingga sangat bertentangan dengan prinsip otonomi yang umum berlaku.

”Kami minta agar kedua aturan tersebut segera dicabut karena tidak sesuai dengan asas demokrasi dan otonomi kampus,” katanya.

Dalam pemilihan Rektor ITS Surabaya dan Universitas Negeri Surakarta (UNS), pilihan terbanyak versi senat urung terpilih. Hal itu terjadi karena pilihan Mendiknas tidak sesuai dengan senat, meski pilihan Senat ITS juga berbeda dengan pilihan sivitas akademika ITS.

Rektor petahana (incumbent) ITS Prof Priyo Suprobo unggul dengan perolehan 60 suara, sedangkan dua kandidat lainnya, Prof Triyogi Yuwono mendapatkan 39 suara dan Prof Daniel M Rosyid tiga suara. Namun, Mendiknas justru menetapkan Triyogi Yuwono sebagai Rektor ITS periode 2011-2015.

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2010, Mendiknas membantah dirinya mengintervensi pemilihan rektor perguruan tinggi negeri dengan mengeluarkan PP No 66 /2010 dan Permendiknas No 24/2010 tentang Pemilihan Rektor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com