Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edan... Tunjangan Guru Kok Salah Kirim!

Kompas.com - 31/03/2011, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran salah kirim, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta para guru swasta untuk segera mengembalikan dana tunjangan non-PNS yang telah diberikan kepada para guru tersebut. Para guru dituntut mengembalikan uang itu selambat-lambatnya Rabu (30/3/2011) kemarin.

Menurut N, seorang guru di sebuah SMP swasta di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, pengembalian itu memang benar terjadi dan dirinya adalah satu guru yang ikut mengembalikan. N menuturkan, penarikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu dilakukan oleh dinas pendidikan melalui suku dinas di beberapa wilayah DKI Jakarta.

N mengatakan, para guru tersebut diminta mengembalikan karena telah terjadi kesalahan dalam pendistribusiannya. Ternyata, tunjangan itu hanya diperuntukkan kepada guru yang belum mengikuti sertifikasi.

"Karena menurut aturannya, guru yang sudah tersertifikasi tidak berhak menerima tunjangan fungsional guru non-PNS," kata N, yang menolak disebutkan namanya, Kamis (31/3/2011), di Jakarta Pusat.

Menurut N, tunjangan tersebut biasanya diberikan kepada guru yang belum disertifikasi. Tunjangan dibayarkan per tahun yang terbagi dalam empat periode. Di setiap periodenya, setiap guru memperoleh Rp 627.000. Jika dihitung nilai tunjangan selama satu tahun, maka total dana diterima oleh setiap guru mencapai Rp 2.508.000.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com di lapangan, untuk wilayah Jakarta Pusat saja setidaknya ada 326 guru dari puluhan sekolah swasta yang dituntut mengembalikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu.

N menambahkan, jika melewati tenggat waktu pengembalian, para guru itu terancam tidak akan mendapatkan tunjangan lainnya pada waktu yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com