Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kirim yang Merepotkan....

Kompas.com - 31/03/2011, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun harus mengembalikan lagi dana tunjangan non-PNS akibat kesalahan pengiriman oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, para guru swasta merasa tidak mempersoalkan tuntutan pengembalian uang itu. Mereka hanya berharap agar tidak disalahkan sebab hal itu murni kesalahan pihak yang menyalurkan.

"Kami tak mempermasalahkan soal pengembaliannya, hanya saja, kami harap kesalahan ini jangan terulang, karena dapat berakibat fatal," ungkap N, guru di sebuah perguruan swasta di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011).

Selain itu, lanjut N, mekanisme pengembaliannya pun dinilai sangat merepotkan. Ia menuturkan, para guru diwajibkan menyetorkan kembali uang tersebut ke kas negara menggunakan surat setoran bukan pajak (SSBP) melalui Bank BRI. Setelah di fotokopi, bukti asli setoran itu kemudian wajib dikirimkan ke dinas pendidikan. 

Adapun batas waktu pengembalian itu selambat-lambatnya Rabu (30/3/2011) kemarin. Jika melewati tenggat waktu pengembalian, para guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan lainnya pada waktu yang akan datang.

Seperti diberitakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menarik kembali sejumlah dana yang telah diberikan kepada para guru di beberapa sekolah swasta. Penarikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS tersebut dilakukan oleh dinas pendidikan melalui suku dinas di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Para guru tersebut diminta mengembalikan karena telah terjadi kesalahan dalam pendistribusiannya. Tunjangan tersebut hanya diperuntukkan kepada guru yang belum mengikuti sertifikasi.

"Karena menurut aturannya, guru yang sudah tersertifikasi tidak berhak menerima tunjangan fungsional guru non-PNS," kata N, seorang guru yang menolak disebutkan namanya, Kamis (31/3/2011), di sebuah SMP di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com