Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan, Urus Tunjangan Saja Semrawut!

Kompas.com - 31/03/2011, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Para guru di Jakarta Pusat mengeluhkan kewajiban pengembalian tunjangan non-PNS ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pusat paling lambat Rabu (30/3/2011) kemarin. Dengan mekanisme yang rumit, para guru tersebut juga sulit menyisihkan waktu lantaran sedang memprioritaskan pengawasan ujian tengah semester (UTS).

Seorang guru SMP swasta di Jakarta Pusat, R, mengatakan bahwa mekanisme pengembalian uang tunjangan tersebut terlalu rumit. Para guru harus menyetorkan uang ke kas negara menggunakan surat setoran bukan pajak (SSBP) melalui Bank BRI. Setelah itu, bukti asli penyerahan itu harus mereka serahkan ke dinas pendidikan dan para guru hanya memegang bukti fotokopinya.

"Mekanisme pengembaliannya rumit, terlebih saat ini kami sedang sibuk mengawas ujian," kata R saat ditemui Kompas.com, Kamis (31/3/2011) siang, di sekolahnya di kawasan Jakarta Pusat. 

Ia mengaku sangat menyayangkan kesemrawutan penyaluran tunjangan fungsional non-PNS tersebut. Ia sama sekali tak tahu jika selama ini mendapatkan tunjangan tersebut karena sejak 2009 ia mendapatkan sertifikasi dan secara otomatis tidak berhak atas tunjangan tersebut.

"Saya heran, sejak 2009 saya mendapatkan sertifikasi, hak saya seharusnya adalah tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi, lho kok saya diwajibkan mengembalikan tunjangan fungsional tahun 2010?" papar R.

Dia menilai, kesemrawutan ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara pihak yang memberikan sertifikasi dan pihak penyalur tunjangan fungsional.

"Mungkin mereka kurang berkoordinasi atau kerja tidak menggunakan otak," kata R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com