Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kirim, Bukti Kinerja "Tipu-tipu"?

Kompas.com - 31/03/2011, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru mengaku sejak tiga tahun lalu telah disertifikasi dan secara otomatis tidak berhak atas tunjangan fungsional non-PNS. Namun, si guru bingung karena pada 2010 lalu saldonya tiba-tiba bertambah. 

"N", guru itu, mengaku tidak mempermasalahkan pengembalian dana tunjangan yang diterima sebesar Rp 2.508.000 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pusat. Seperti juga guru lainnya, ia harus mengembalikan ke kas negara sebelum batas akhir pengembalian, Rabu (30/3/2011).

"Saya tidak masalah jika harus mengembalikan uang tersebut, karena saya tak ingin mengambil yang bukan hak saya. Sejak tiga tahun lalu saya sudah disertifikasi, otomatis tunjangan itu memang bukan hak saya," kata N saat ditemui Kompas.com di sekolahnya di kawasan Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011).

Hanya saja, R sempat bingung ketika pada 2010 terjadi penambahan pada saldo di tabungannya. Tambahan saldo yang ia terima itu hampir setara dengan 20 persen uang yang seharusnya dia terima.

"Jika dalam satu tahun terakhir terjadi salah pembayaran tunjangan fungsional, bukan salah kita, tapi salah si pembayar," ungkap N.

Namun, lanjut N, dirinya terkejut ketika namanya masuk dalam daftar guru yang harus mengembalikan uang tersebut. Karena menurut dia, pada tahun sebelumnya sudah tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

"Awalnya saya pikir itu dana impas, dana yang diberikan tanpa harus kita ajukan. Jika begitu, seharusnya mereka yang harusnya mengembalikan (mengurus), karena itu salah mereka," kata N.

N menilai, permintaan pengembalian itu terjadi ketika Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaudit dan ditemukan adanya kebocoran. Ia mengaku tidak ambil pusing soal besarnya dana yang harus dikembalikan. N hanya menyayangkan cara kerja institusi penyalur dana itu.

"Kesalahan ini mereka yang buat, cuci tangannya kok ke kita? Malah, pengawas kami menganjurkan untuk tidak mengembalikan dana tersebut karena itu kesalahan mereka," ungkap N.

Menurut N, sudah seharusnya dinas bekerja lebih profesional karena mendapatkan gaji yang lebih baik. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan kinerja yang lebih baik juga. N khawatir, tuntutan pengembalian tunjangan ini hanya upaya menutupi praktik penggelapan dana. Karena menurutnya, kinerja mereka yang meningkat itu hanya kinerja tipu-tipu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com