Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan.. BPK Temukan Tunjangan Ganda!

Kompas.com - 31/03/2011, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Pusat tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas dan meyakinkan terkait penarikan dana tunjangan fungsional non-PNS yang telah diberikan kepada 326 guru sekolah swasta di wilayah Jakarta Pusat. Pejabat Sudin yang ditemui berkilah dengan hanya menjalankan perintah atasan dan tidak mengetahui penyebab salah kirim tersebut.

"Kami hanya menjalankan perintah dari atas," kata staf Tenaga Pendidikan Suku Dinas Jakarta Pusat (Tendik Sudin Jakpus), Franciscus Xaverius Widiyantoro, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/3/2011) sore.

Pria yang akrab disapa Toro itu memaparkan, permintaan Dinas Pendidikan DKI mengenai penarikan tunjangan tersebut bermula dari temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). BPK menemukan adanya tunjangan ganda yang diberikan kepada para guru swasta di Jakarta Pusat tersebut.

"Semua berawal dari temuan BPK, yang menemukan tunjangan ganda diberikan kepada guru," kata Toro.

Tunjangan ganda yang dimaksud adalah tunjangan fungsional guru non-PNS dan tunjangan profesi. Padahal, setiap guru yang telah disertifikasi secara otomatis tidak berhak menerima tunjangan tersebut, karena hak guru swasta yang telah disertifikasi adalah tunjangan profesi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com