Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik DKI: "Ini Bukan Salah Kirim!"

Kompas.com - 01/04/2011, 01:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (31/3/2011) malam tadi, membenarkan bahwa pihaknya meminta pengembalian tunjangan fungsional guru non-PNS oleh guru-guru swasta di Jakarta Pusat. Taufik juga mengklarifikasi pernyataan para guru swasta, bahwa tunjangan tersebut senilai Rp 220.000 per bulan yang dibayarkan per triwulan dan diusulkan satu tahun sebelumnya.

Kadisdik mengatakan, total jumlah guru yang memperoleh tunjangan tersebut sebanyak 41.000 dan bukan hanya di wilayah Jakarta Pusat, melainkan juga di semua wilayah DKI Jakarta. Dari total 41.000 guru tersebut, para guru yang menerima pengiriman ganda (double) itu sebanyak 1.645 guru non-PNS.

"Bukan salah kirim. Fakta di lapangan, datanya justru banyak yang double. Semisal begini, ada guru yang memasukkan namanya dua kali seperti A Latief, tapi mereka masukkan juga nama Abdul Latief. Selain itu, ada juga guru yang mengajar di dua sekolah dan menulis data untuk masing-masing sekolah dengan dua tunjangan berbeda, yang di sekolah A masukkan data tunjangan fungsional, sedangkan di sekolah B dia masukkan tunjangan profesi," papar Taufik.

Untuk memudahkan, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengikuti data tersebut terlebih dulu. Selanjutnya, Disdik melakukan pengecekan melalui nomor urut pegawai pendidik dan tenaga kependidikan (UPTD).

"Lebih baik masukkan dulu dua-duanya, nanti tinggal dicek lagi di data kependidikan itu, dari situ kelihatan yang double. Kami pro aktif kok dengan temuan BPK soal ini dan saat ini sudah 400 guru yang mengembalikan," kata Taufik.

Taufik menambahkan, dirinya berusaha meluruskan persepsi berupa kesalahan pengiriman seperti yang diberitakan di Kompas.com. Ia juga mengatakan, batas waktu terakhir masih ditunggu dan pihaknya menargetkan semua proses pengembalian ini selesai sebelum Mei 2011.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Kamis (31/3/2011), Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta para guru swasta di Jakarta Pusat mengembalikan dana tunjangan non-PNS yang telah diberikan kepada para guru tersebut. Para guru dituntut mengembalikan uang itu selambat-lambatnya Rabu (30/3/2011) kemarin.

Menurut N, seorang guru di sebuah SMP swasta di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, pengembalian itu memang benar terjadi dan dirinya adalah salah satu guru yang ikut mengembalikan. N menuturkan, penarikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu dilakukan oleh dinas pendidikan melalui suku dinas di beberapa wilayah DKI Jakarta.

"Karena menurut aturannya, guru yang sudah tersertifikasi tidak berhak menerima tunjangan fungsional guru non-PNS," kata N, yang menolak disebutkan namanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com