Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 1.645, Baru 400 Guru Mengembalikan

Kompas.com - 01/04/2011, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 41.000 guru di DKI Jakarta tercatat berhak menerima tunjangan fungsional guru non-PNS. Para guru non-PNS tersebut terbagi di lima wilayah DKI, dan dari 11 titik Suku Dinas (sudin) Pendidikan. Dari jumlah tersebut, 1.645 di antaranya harus mengembalikan tunjangan fungsional itu karena terjadi "salah kirim" yang sempat diklaim Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai "penyaluran ganda".

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dituturkan Kepala seksi Pengembangan Karier dan Profesi Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rita Marina, hingga Kamis (31/3/2011) siang kemarin, pihaknya baru mengirimkan 388 transaksi pengembalian kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sampai kemarin siang guru yang sudah mengembalikan dan kami teruskan laporannya kepada BPK mencapai 388 orang," kata Rita Marina, saat ditemui Kompas.com, Jumat (1/4/2011), di Jakarta.

Sementara itu, sampai Jumat (1/4/2011) pagi, terhitung sedikitnya sudah 400 guru yang mengembalikan. Rita mengatakan, Dinas Pendidikan DKI tidak ingin menambah beban para guru sehingga setiap guru diberikan keleluasaan pengembalian sesuai kemampuan yang telah dinyatakannya dalam surat pernyataan.

"Hari ini sudah lebih dari 400 dan itu terus bergerak. Target kami, 1.645 salah pengiriman itu dapat sesegera mungkin dikembalikan. Mengenai batas akhir pengembaliannya, tergantung kemampuan guru tersebut," papar Rita.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (31/3/2011) malam, membenarkan bahwa pihaknya meminta pengembalian tunjangan fungsional guru non-PNS oleh guru-guru swasta di Jakarta Pusat. Ia mengklarifikasi pernyataan para guru swasta bahwa sebenarnya tunjangan tersebut senilai Rp 220.000 per bulan yang dibayarkan per triwulan dan diusulkan satu tahun sebelumnya.

"Bukan salah kirim. Fakta di lapangan, datanya justru banyak yang dobel. Semisal begini, ada guru yang memasukkan namanya dua kali seperti A Latief, tapi mereka masukkan juga nama Abdul Latief. Selain itu, ada juga guru yang mengajar di dua sekolah dan menulis data untuk masing-masing sekolah dengan dua tunjangan berbeda, yang di sekolah A masukkan data tunjangan fungsional, sedangkan di sekolah B dia masukkan tunjangan profesi," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com