Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhak Terima Tunjangan Apa Sih Non-PNS?

Kompas.com - 01/04/2011, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada beberapa tunjangan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada para guru. Beberapa di antaranya adalah tunjangan fungsional guru non-PNS dan tunjangan profesi, yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Tunjangan fungsional guru non-PNS, yang saat ini tengah diributkan akibat "salah kirim", adalah tunjangan untuk para guru non-PNS yang belum disertifikasi. Sementara tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru non-PNS yang telah disertifikasi.

Di DKI Jakarta, menurut Kepala Seksi Pengembangan Karier dan Profesi Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Rita Marina, tunjangan fungsional guru non-PNS untuk para guru yang belum disertifikasi mulai diberikan pemerintah kepada para guru non-PNS di sekolah negeri sejak 1 Januari 2005, sedangkan untuk para guru di sekolah swasta baru menerima tunjangan itu setahun setelahnya, yaitu 1 Januari 2006. Adapun besar tunjangan fungsional guru non-PNS itu mencapai Rp 220.000 di setiap bulannya dan diberikan per triwulan.

Dalam satu tahun, penyaluran tunjangan fungsional guru non-PNS dibagi dalam empat periode atau setiap tiga bulan sekali (triwulan). Jika ditotal dan setelah dipotong pajak sebesar lima persen, setiap guru yang berhak atas tunjangan ini menerima sebesar Rp 627.000 di setiap periode penyalurannya atau setara dengan Rp 2.508.000 setiap tahunnya.

Sementara untuk tunjangan profesi, dinas pendidikan hanya memberikan kepada para guru non-PNS yang telah disertifikasi. Tahun ini, besar tunjangan tersebut, khususnya di wilayah DKI Jakarta, mencapai Rp 1,5 juta setiap bulannya.

Selain itu, para guru yang telah disertifikasi juga berhak mengajukan dana penyesuaian golongan atau disebut juga dengan dana impasing. Dana impasing ini memungkinkan seorang guru non-PNS yang telah disertifikasi untuk mendapatkan tunjangan setara dengan tunjangan untuk PNS, semisal setara dengan golongan 3A dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com