Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Voucher Rp 10.000, Anak SMP Dibui

Kompas.com - 04/04/2011, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang siswa sekolah menengah pertama, Deli Suhandi (14), kini meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dituduh mencuri sebuah voucher perdana telepon selular senilai Rp 10.000. Deli dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Benar, Deli diancam tujuh tahun penjara karena dituduh mencuri voucher perdana. Tapi sampai sekarang tidak ada barang bukti yang bisa ditunjukkan oleh polisi," ujar kuasa hukum Deli Suhandi, Hendra Supriatna saat konferensi pers di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PHBI) Jakarta, Senin (4/4/2011).

Dia juga menambahkan kliennya sudah ditahan selama tiga minggu sejak hari Senin (11/3/2011) hingga saat ini. Awalnya, Deli ditahan di Polsek Johar Baru selama empat hari dan setelah itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sudah sekitar tiga minggu klien saya ditahan. Dia bahkan tidak bisa ikut ujian tengah semester," ujar Hendra.

Menurut Hendra, kasus Deli ini dapat menjadi rujukan tentang adanya kontradiksi penegakan hukum. Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum, seharusnya asas restoratife justice dijalankan.

Restoratife justice sendiri berarti penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana dan secara bersama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Jika merujuk dari SKB, kasus Deli tidak perlu berujung ke pengadilan. Selain itu, klien saya juga rugi karena dugaan tindakan ini. Dia tidak bisa sekolah dan ujian," ungkap Hendra.

Sampai sejauh ini, tim PHBI Jakarta dan kuasa hukum Deli terus mengusahakan upaya penangguhan penahanan terhadap Deli. Sebelumnya, upaya permohonan ini ditolak oleh Polsek Johar Baru yang mengakibatkan Deli gagal ikut ujian tengah semester.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com