Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi yang Aneh, Rancu, dan Kacau

Kompas.com - 04/04/2011, 16:48 WIB

Oleh Inggit Yuniardi

KOMPAS.com — Penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun ini menuai banyak kontroversi. Kontroversi yang muncul setelah pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Nasional, mengeluarkan Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Pada Pasal 3 Ayat 1 permendiknas tersebut disebutkan, urutan peserta nomor satu ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik. Kenyataannya, hal itu justru tidak terjadi karena pemerintah menetapkan urutan nomor satu itu berdasarkan masa kerja sebagai guru, yang dihitung berdasarkan pertama kali guru itu mengajar.

Tetapi, untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya mengacu pada UU No 43/1999 tentang Pokok Kepegawaian Pasal 17 Ayat 2 berbunyi, "Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan".

Seharusnya, untuk guru PNS itu ditentukan berdasarkan daftar urut kepangkatan (DUK), yaitu berdasarkan tanggal mulai tugas (TMT) CPNS, bukan berdasarkan pengalaman mengajar sebelum CPNS karena hal itu akan sangat rancu.

Jenderal dulu

Terkait hal itu, pemerintah terlihat tidak konsisten dengan peraturan buatannya sendiri. Masa kerja tidak mencerminkan sebuah profesionalitas, tetapi kualifikasi akademik dan pendidikan, serta pelatihan yang pernah diikuti. Itulah harusnya cermin profesionalitas.

Ternyata, usulan tentang penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini atas inisiatif dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang notabene melakukan penelitian terhadap guru yang sudah sertifikasi tetapi tidak disinkronkan dengan undang-undang dan peraturan yang ada sehingga sangat tidak relevan. Untuk itu, seharusnya daftar urut sertifikasi guru tahun 2011 ini perlu diubah karena bertentangan dengan UU No 43/1999 tentang pengangkatan PNS dalam suatu jabatan berdasarkan jenjang kepangkatan, bukan berdasarkan masa kerja.

Kini, sudah saatnya pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional merevisi dan meralat daftar penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 karena hal itu bertentangan dengan UU No 43/1999. Bertentangan terutama untuk guru PNS, yang seharusnya berdasarkan daftar urut kepangkatan (DUK) dan dihitung mulai TMT CPNS. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar tidak terjadi kerancuan.

Kerancuan itu makin bertambah setelah diterbitkannya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 yang bisa diunduh di www.sertifikasiguru.org. Di buku ini juga ditegaskan secara rinci penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011 berdasarkan masa kerja sebelum menjadi PNS. Jelas, buku ini pun bertentangan dengan UU No 43/1999.

Sangat kacau, memang. Seorang jenderal seharusnya "disertifikasi" dulu sebelum prajuritnya, karena dengan cara seperti itulah golongan VI a juga seharusnya disertifikasi dulu, kemudian barulah golongan di bawahnya.

Melihat sistem sertifikasi guru yang sekarang ini, yaitu saat golongan III a mendahului golongan VI a karena golongan III a pengalaman mengajarnya sudah lama sebelum diangkat menjadi PNS dan dihitung untuk penetapan sertifikasi guru tahun 2011, semua aturan main ini akhirnya menjadi sangat rancu dan kacau. Untuk sekadar penilaian, boleh saja aturan ini dimasukkan, tetapi tidak untuk penetapan peserta.

Penulis adalah Pengamat Pendidikan/Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kalideres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com