Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Sosial Rawan Dikorupsi

Kompas.com - 06/04/2011, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Penggunaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD ataupun APBN rawan dikorupsi.

Ketua Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (5/4), jumlah dana bantuan sosial mencapai ratusan triliun per tahun. Sepanjang 2007-2010 pemerintah menganggarkan Rp 300,94 triliun untuk bantuan sosial, yang terdiri atas Rp 48,46 triliun di tingkat daerah (APBD) dan Rp 252,48 triliun di tingkat pusat (APBN).

Selama tahun 2010 KPK mendapatkan 98 pengaduan dari masyarakat terkait dengan dana bantuan sosial ini. ”Hingga Maret 2011 KPK telah menangani enam perkara terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial, empat perkara telah berkekuatan hukum tetap, satu penuntutan, dan satu penyidikan,” kata Busyro.

Wakil Ketua KPK M Jasin saat memaparkan kajian KPK menyatakan, terkait dengan dana bantuan sosial, pihaknya menemukan tiga temuan di bidang regulasi dan tujuh temuan soal tata laksana. Kajian tersebut dilakukan berawal dari banyaknya penindakan KPK yang terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial.

Jasin mengatakan, dari hasil kajian dalam aspek regulasi, misalnya, ditemukan tidak adanya peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara khusus mengatur pengelolaan bantuan sosial. Akibatnya, tidak terdapat pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pengelolaan belanja bantuan sosial.

”Akibatnya, pengelolaan dana bansos di daerah tidak seragam. Contohnya, di Jawa Barat dituangkan dalam keputusan Gubernur, sedangkan di Bogor keputusan Bupati,” tutur Jasin.

KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan dalam sejumlah kebijakan Mendagri dan tidak adanya ketentuan yang mengatur asas keadilan dalam pengelolaan dana bantuan sosial.

Dalam soal tata laksana, KPK menemukan tujuh kelemahan yang dibagi dalam penganggaran (2 temuan), penyaluran (2 temuan), serta pertanggungjawaban dan pengawasan (3 temuan). KPK di antaranya menyebutkan adanya temuan mengenai tidak adanya kebijakan dan kriteria yang jelas dalam pemberian bantuan sosial.

Jasin mencontohkan, ada bantuan sosial di suatu daerah yang diberikan kepada ”wartawan senior” dan juga ”persatuan istri anggota dewan”. Mereka juga sering tidak merinci obyek penerima bantuan sosial. Misalnya, ada bantuan disebut untuk ”partai A, untuk Pak N”.

KPK berpandangan, ada kebutuhan yang mendesak bagi Mendagri menyusun pedoman pengelolaan belanja bantuan sosial. Mendagri diharapkan membuat rencana aksi atas saran perbaikan dan menyampaikan rencana aksi tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com