Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

300 Kepsek dan Guru Diperiksa Jaksa

Kompas.com - 06/04/2011, 20:36 WIB

JEMBER, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 300 kepala sekolah, guru, dan pejabat Dinas Pendidikan Jember terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) pengadaan buku serta alat peraga sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SD/SMP). Barang bukti atas pemeriksaan itu berupa 970 judul buku SD dan 940 judul buku SMP telah disita sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun kepada pers di Jember, Rabu (6/4/2011), mengatakan, DAK pengadaan buku tersebut senilai Rp 20 miliar dan alat peraga senilai Rp 6 miliar. Buku dan alat peraga senilai Rp 26 milyar itu dibagikan kepada ratusan SD dan SMP di Jember.

Ia menambahkan, DAK tahun 2010 itu sudah dicairkan dan seharusnya diterima pada akhir 2010. Namun, sampai awal Maret 2011 masih banyak pihak sekolah yang baru menerima buku dan alat peraga itu.

Hampir sebagian besar jumlah buku dan alat peraga yang diserahkan ke sekolah tidak sesuai jumlahnya. Hal itu dibuktikan saat tim jaksa turun ke sekolah, pihak sekolah dan rekanan berusaha melengkapi kekurangan buku dan alat peraga itu.

"Hasil pemeriksaan secara intensif yang dilakukan tim jaksa menemukan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah SM, SG, DJ, BW, dan MS," kata Wilhelmus.

Menurut Wilhemus, kelima tersangka itu dinyatakan yang paling bertanggung jawab terhadap pengadaan buku dan alat peraga menggunakan dana DAK itu. Namun, tim jaksa masih terus mengusut dan memperdalam pemeriksaan sehingga tidak menutup kemungkinan bisa menemukan tersangka baru.

Adapun perintah pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan ini datang dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari berbagai elemen masyarakat ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jatim sehingga harus ditindaklanjuti dengan segera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com