Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Negara dan Biaya Diatur Undang-undang

Kompas.com - 21/04/2011, 05:24 WIB

Jakarta, Kompas - Peran negara, termasuk pembiayaan pendidikan kedokteran, diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran yang digodok Komisi X DPR. Tujuannya agar pendidikan kedokteran tidak sepenuhnya menjadi komoditas pasar yang bisa berimbas pada tingginya biaya kesehatan.

Ketua Komisi X DPR Prof H Mahyuddin dalam Lokakarya tentang Pendidikan Kedokteran yang diselenggarakan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Rabu (20/4), mengatakan, kehadiran RUU tentang Pendidikan Kedokteran berangkat dari pemikiran perlunya tanggung jawab negara dalam pendidikan kedokteran mengingat sebagian besar pelayanan kesehatan merupakan barang publik. Karena itu, tak bisa diserahkan pada mekanisme pasar.

Dalam naskah akademik RUU itu disebutkan beberapa masalah pendidikan kedokteran, antara lain terbatasnya dana pemerintah untuk RS pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan. Proses pendidikan dilakukan dalam konteks dana seadanya. Kementerian Pendidikan Nasional tidak menyediakan anggaran pendidikan dokter spesialis. Pendanaan dan pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan swasta sehingga mekanisme pasar sangat kuat. Akibatnya, biaya pendidikan sangat tinggi dan berimbas pada tingginya biaya pelayanan kesehatan. Pada gilirannya mahasiswa memandang biaya itu sebagai investasi yang pengembaliannya akan dibebankan kepada masyarakat saat mereka menjadi dokter.

Subsidi pemerintah bagi pendidikan kedokteran belum tersistem. Perlu ada pembagian tugas jelas mengenai pendanaan untuk operasional dan investasi pendidikan kedokteran dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Selain itu, menurut Mahyuddin, perlu diperbanyak hibah dan beasiswa dari pemerintah untuk belajar di fakultas kedokteran guna menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran. Beasiswa diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau bantuan bersyarat. Hal itu disertai kewajiban dokter untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Fakultas kedokteran dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk investasi, operasional, dan perawatan secara transparan.

Mahyuddin mengatakan, substansi pokok RUU Pendidikan Kedokteran terkait kebijakan pendidikan dokter dan dokter spesialis, rumah sakit pendidikan, seleksi mahasiswa, kurikulum, dosen dan dokter pendidik, biaya satuan, subsidi, dan mekanisme pasar.

Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nizam mengatakan, untuk menurunkan biaya pendidikan kedokteran diperlukan efisiensi, pembagian sumber daya, dan mobilitas mahasiswa agar mendapat wawasan luas dan metode pembelajaran efektif. Untuk meluaskan kesempatan, pemerintah telah memberikan beasiswa bidik misi (beasiswa pendidikan bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu) dan beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis.

Tak merata

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menuturkan, salah satu tantangan pembangunan kesehatan adalah jumlah sumber daya manusia kesehatan yang belum cukup dan distribusi tidak merata. Tenaga kesehatan kini menumpuk di kota besar.

Tantangan lain, mempercepat jumlah dokter subspesialis atau konsultan untuk mengisi fasilitas pelayanan kesehatan tersier, yaitu di kota/kabupaten.

Dekan FKUI Ratna Sitompul mengatakan, dokter merupakan profesi mulia yang mengutamakan budaya menolong, semangat pengabdian, dan kecintaan terhadap manusia. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com