BOJONEGORO, KOMPAS.com — Kasus perjokian dalam ujian nasional (UN) tingkat SMP terungkap di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (27/4/2011). Enam orang diperiksa di Kepolisian Resor Bojonegoro berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk seorang kepala SMP swasta.
Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo menjelaskan, modus perjokian itu adalah enam orang menggantikan siswa peserta UN dengan imbalan senilai Rp 100.000 per mata pelajaran yang diujikan. Widodo menduga, perjokian ini terorganisasi karena enam joki itu berseragam sekolah dan membawa kartu peserta. Perjokian itu kemungkinan diotaki kepala sekolah untuk memenuhi target kelulusan.
"Jika terbukti, para tersangka bisa dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun," kata Widodo.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Zainuddin menyatakan, jika terbukti melakukan kecurangan dalam UN, siswa yang terlibat bisa dinyatakan tidak lulus, guru atau kepala sekolah terkena sanksi, dan akreditasi sekolah diturunkan.
Secara terpisah, siswa yang tidak mengikuti UN SMP di beberapa daerah masih cukup banyak. Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, misalnya, 35 siswa tidak mengikuti UN. Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, 83 siswa tidak mengikuti UN SMP.
"Padahal, pada hari pertama dan kedua UN, jumlah siswa yang tak hadir tercatat 81 siswa," kata Ketua Panitia UN Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun.
Kepala Seksi Kurikulum dan Pengendali Mutu SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magelang R Priyana mengatakan, angka ketidakhadiran siswa pada UN hari ketiga masih sama dengan hari kedua UN, yaitu sebanyak 92 orang. (ACI/INK/BAY/EGI/ELN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.