Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

PPDB SD Kembali dibuka secara Online

Kompas.com - 12/05/2011, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk peserta didik tingkat sekolah dasar di wilayah DKI Jakarta kembali akan dibuka secara online. Segala informasi dan pendaftaran dapat diakses melalui http://www.ppdbdki.org/.

Karena tidak ada ujian pada jenjang sebelumnya, PPDB untuk SD tolak ukurnya adalah usia dari calon peserta didik.

"Pendaftaran SD secara online bukan berdasarkan nilai karena tak ada ujian pada jenjang pendidikan sebelumnya. Pada pendaftaran SD, yang menjadi patokan adalah usia. Siapa yang lebih tua, mereka berhak diutamakan," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Sistem Penilaian TK/SD/PLB Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sujadiyono, Kamis (12/5/2011) di Jakarta.

Sistem pendaftarannya bisa dilakukan dengan cara mandiri, orangtua bisa mengisi dari mana saja. Kemungkinan kecurangan bisa dimonitor saat dilakukan verifikasi di sekolah tujuan melalui penyesuaian akta, kartu keluarga (KK), dan keywords saat mendaftar secara online.

"Dalam pendaftaran secara online, mungkin saja pengisiannya tidak jujur. Misalnya tanggalnya dituakan, atau warga dari luar meng-input di DKI. Tetapi ada waktu saat verifikasi, anaknya dibawa dan persyaratannya juga dibawa. Seperti akta kelahiran serta KK yang mengikat tanggal kelahiran dan domisili. Kemudian keywords dari pendaftaran yang dilakukan secara online," ujar Sujadiyono.

Yang diutamakan, lanjut Sujadiyono, adalah mereka para peserta didik yang berusia 7-10 tahun. Jika daya tampung sekolah masih mencukupi, akan diberikan kepada mereka yang berusia enam tahun, sekurang-kurangnya pada 11 Juli 2011. Sementara untuk peserta didik di bawah enam tahun tetap dapat mendaftar, dengan catatan mempunyai rekomendasi dari psikolog.

"Untuk siswa di bawah enam tahun itu tetap diwadahi karena ada dasar hukumnya yang tercatat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas); yang kurang dari enam tahun, tetapi mempunyai tingkat kematangan, bisa diterima asal ada rekomendasi dari psikolog," ujar Sujadiyono.

Sujadiyono menegaskan, DKI Jakarta mempunyai kebijakan, psikolog yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi hanyalah psikolog yang terhimpun dalam himpunan psikolog Indonesia, baik secara perorangan maupun melalui lembaga yang terdaftar.

"Jika psikolog asal psikolog, subyektivitasnya diragukan. Maka, kami mempunyai rekomendasi bahwa surat dari psikolog itu hanya boleh diterbitkan oleh psikolog yang terhimpun dalam himpunan psikolog indonesia, baik nama maupun lembaga yang terdaftar," kata Sujadiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com