Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer di Depok Belum Terima Tunjangan Fungsional

Kompas.com - 26/05/2011, 03:53 WIB

Depok, Kompas - Uang transportasi dan tunjangan fungsional 1.200 guru honorer di Depok belum dibayarkan. Uang transportasi seharusnya cair setiap tiga bulan, tetapi hingga bulan kelima belum juga dibayarkan. Adapun tunjangan fungsional tahun 2010 sampai sekarang belum ada kejelasan.

”Sudah berkali-kali kami menanyakan, jawabannya belum ada, belum ada. Kata orang Dinas Pendidikan Depok, masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan, tetapi sampai kapan?” tutur Ketua Asosiasi Guru Honor Kota Depok Mahmudin Sudin, Rabu (25/5) di Depok.

Mahmudin mengatakan, uang transportasi yang seharusnya diterima Rp 200.000 per bulan.

”Sampai sekarang belum ada guru honorer yang tergabung dalam asosiasi kami, 1.136 orang, yang menerima uang transpor,” katanya.

Sementara uang tunjangan fungsional guru tahun 2010 yang belum cair Rp 5,59 juta per 12 bulan.

”Saya sudah menanyakan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengapa tunjangan ini tersendat. Mereka mengatakan karena ada 125 guru di Depok yang rekeningnya pasif sehingga pemilik rekening pasif wajib menyerahkan rekening koran ke provinsi,” paparnya.

Persoalannya, kewajiban mengirim rekening koran bank tidak diketahui guru honorer di Depok. Seharusnya petugas Dinas Pendidikan Depok yang memberitahukan kepada guru. Namun, tenggat pengiriman sudah lewat sebab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberi batas waktu sampai Februari.

Wuri Candra, guru honorer Sekolah Dasar Negeri Mekarjaya 11, Depok, hanya menerima gaji bulanan dari sekolah Rp 700.000. Gaji ini pun, kata Wuri, berasal dari dana talangan Kepala SDN Mekarjaya 11 Suhaedah. Sebab, sampai saat ini dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah itu belum turun.

Kepala Dinas Pendidikan Depok Farah Mulyati membenarkan persoalan ini. Farah mengatakan, ada persoalan yang perlu diketahui masyarakat luas, yaitu proses pencarian uang. Proses ini, katanya, memerlukan waktu dan melalui prosedur resmi.

”Dinas pendidikan mengelola dana yang tidak sedikit. Selain dana BOS, ada banyak dana yang harus kami salurkan ke sekolah. Karena itu, proses ini tidak dapat berlangsung cepat, satu-satu melalui pendataan,” katanya. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com