Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pendidikan Kedokteran Ditunda

Kompas.com - 30/05/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedianingsih melalui surat yang dibacakan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh pada rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR mengatakan, pemerintah telah menerima rancangan undang-undang (RUU) pendidikan kedokteran sebagai usul inisiatif Dewan sejak 14 April 2011. Untuk itu, Presiden telah menunjuk Menkes, Mendiknas, Menpan, Menkeu, serta Menhuk dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

"Pemerintah menyadari bahwa penyusunan RUU pendidikan kedokteran tidak diamanatkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Namun, pemerintah juga menyadari bahwa pendidikan kedokteran sangat berhubungan erat dengan sistem kedokteran dan dapat menentukan keberhasilan dalam pelayanan kedokteran sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan," kata Endang dalam surat yang dibacakan Mendiknas, Senin (30/5/2011) siang di Jakarta.

Dalam suratnya, Endang menjelaskan, pendidikan kedokteran merupakan suatu bentuk pendidikan khusus. Dirinya setuju untuk mengaturnya dalam UU tersendiri sebagai lex spesialis.

"Pendidikan kedokteran adalah pendidikan tinggi yang bersifat akademik profesi, di mana pendidikan akademik dilaksanakan dan bersamaan dengan pendidikan keprofesian, baik dalam pendidikan sebelum sarjana maupun pascasarjana," katanya.

Menurut Endang, kekhususan itu utamanya terletak pada sifat terintegrasinya kegiatan pelayanan pendidikan dan penelitian sehingga diperlukan adanya rumah sakit pendidikan dan wahana pendidkan lainnya dalam proses pembelajaran. Pembahasan RUU pendidikan kedokteran sudah dilakukan antarkementerian bersama para pemangku kepentingan secara intensif dalam satu bulan terakhir ini.

"Pembahasan itu telah membuahkan kesepakatan substansi di pemerintah yang telah dituangkan dalam bentuk daftar inventaris minimum (DIM) RUU pendidikan kedokteran dan siap untuk dibahas bersama," ujarnya.

Namun, karena saat ini juga sedang dibahas RUU pendidikan tinggi yang merupakan generalis dari semua peraturan tentang pendidikan tinggi di Indonesia, pemerintah menyarankan agar pembahasan RUU pendidikan kedokteran dapat dilakukan setelah pembahasan RUU perguruan tinggi selesai atau secara pararel. Hal itu dilakukan dengan catatan, prinsip-prinsip dasarnya sudah bisa diselesaikan.

"Pemerintah berkeyakinan, anggota DPR akan bersama-sama pemerintah mencurahkan perhatian dalam pembahasan RUU pendidikan kedokteran ini sehingga perbedaan pendapat bukan halangan dalam menyelesaikan RUU," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com