Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tanyakan Status Kadisdik DKI

Kompas.com - 07/06/2011, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (MPP ICW), Febri Hendri, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Satuan V Polda Metro Jaya untuk mananyakan perkembangan kasus yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, dan lima kepala SMP negeri terkait kasus menghambat akses informasi publik.

"Kami ingin melihat, apakah status Kadisdik dan lima kepala SMP tersebut naik menjadi tersangka atau tidak. Karena sejak kami laporkan beberapa bulan lalu, tidak ada kabar dan terkesan diam-diam saja. Hal ini penting dilakukan demi kepastian hukum dan implementasi UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Febri, Selasa (7/6/2011) siang, di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2011, ICW bersama orangtua murid dan pengelola tempat kegiatan belajar-mengajar (TKBM) melaporkan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dan kepala lima SMP Negeri kepada Polda Metro Jaya karena tidak memberikan salinan informasi publik berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kuitansi tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun 2007 sampai tahun 2009.

Hal tersebut akhirnya dilaporkan ICW ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. "Salinan dokumen tersebut sangat penting bagi publik untuk melihat ke mana dana BOS dan BOP itu mangalir. Kami menggunakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena kami tidak kunjung diberikan salinan dokumen tersebut. Padahal menurut UU KIP, kuitansi dan SPJ itu merupakan informasi publik, ketika tidak bisa diakses maka bisa dipidanakan," kata Febri.

Ia menjelaskan, selain memanggil 22 saksi dari pelapor, Polda Metro Jaya saat ini sudah memanggil beberapa saksi ahli yang dimintai pendapatnya. Mengingat UU No 14 Tahun 2008 masih jarang digunakan di Indonesia.

"Kami sudah bertemu dengan penyidik. Kami mendapat informasi bahwa penyidik sudah memanggil 22 saksi dari pelapor, mulai dari kadisdik sampai kepada kepala sekolah lima 5 SMP Negeri yang terkait. Beberapa saksi ahli juga dimintai pendapatnya dan kemudian mereka (penyidik) menyatakan akan terus menggali informasi apakah dalam laporan kami ditemukan ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya.

"Kami juga meminta kepada penyidik agar memperluas pasalnya, tidak hanya pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Tapi kami minta ditambahkan juga Pasal 216 KUHP karena sudah ada putusan komite informasi yang memerintahkan agar dokumen penggunaan dana BOS dan BOP di 5 SMP itu diberikan kepada kami (ICW) dan orangtua murid. Kami menganggap sekolah tidak mematuhi perintah," tambah Febri lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com