Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Kadisdik DKI: PPDB Itu Gratis

Kompas.com - 13/06/2011, 13:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, kepada Kompas.com mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta seratus persen gratis. Dia mengimbau masyarakat jangan mengindahkan pungutan dalam PPDB dan melaporkan pihak-pihak yang meminta pungutan tersebut.

"Dalam PPDB tidak ada bayaran. Jangan mau jika diminta membayar. Formulirnya bisa di-download melalui situs web: http://www.ppdbdki.org/," kata Taufik, Senin (13/6/2011) siang di Jakarta.

Taufik mengatakan, "Jadi masyarakat tidak perlu mengambil formulir di sekolahan karena selain bisa di-download, formulir fotokopi-an juga kami terima. Di situ jelas tertulis formulir ini gratis," katanya.

Seandainya, kata Taufik, ada pihak-pihak yang tetap "bandel" dengan menetapkan pungutan, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya. Karena menurut dia, perbuatan tersebut sudah sangat keterlaluan.

"Ketika ada sekolah bandel, aduin dan tangkap orangnya. Jika sampai ada sekolah memungut biaya saat PPDB, berarti itu sangat kebangetan dan keterlaluan karena PPDB sudah jelas gratis," ungkapnya.

Meski begitu, Taufik tetap khawatir adanya oknum dari luar yang sengaja ingin bermain di air keruh. Mengingat, pengalaman di tahun-tahun sebelumnya selalu ada saja oknum yang mengaku sebagai petugas sekolah dan menjual formulir PPDB secara diam-diam.

"Tapi pernah ada yang bermain di air keruh, pernah ada oknum mengaku petugas sekolah. Ternyata dia orang luar yang tidak jelas. Dia menjual formulir tersebut secara diam-diam. Karena yang ditakutkan masyarakat, formulir di sekolah itu jumlahnya terbatas, padahal bisa di-download, bisa difotokopi, atau minta berapa pun pasti kami berikan," katanya.

"Yang jelas, tidak ada biaya pendaftaran, hanya mengisi formulir dan dilampirkan berkas surat kelulusan ujian nasional (UN) dan registrasi nomor induk siswa yang dimasukkan ke sekolah, setelah itu, proses pendaftaran selesai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com