Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Luar Yogyakarta Terganjal Nilai UN

Kompas.com - 21/06/2011, 14:49 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan alokasi 20 persen dari total kursi bagi calon siswa yang berasal dari luar kota dan luar Provinsi DIY yang dapat diterima di sekolah negeri dan swasta. Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Samiyo mengatakan, berdasarkan data pendaftaran pada tahun 2010 lalu, dari 800 siswa luar kota dan luar provinsi yang mendaftar, hanya sekitar 200 siswa yang diterima di sejumlah sekolah. Menurut dia, dengan mendasarkan pada asumsi pendaftaran pada tahun sebelumnya, maka kondisi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2011/2012 diperkirakan tidak akan berbeda jauh.

Samiyo mengungkapkan, penyebab banyaknya siswa dari luar kota atau luar provinsi yang tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri atau swasta di Kota Yogyakarta karena tidak memenuhi syarat minimal nilai Ujian Nasional (UN).

"Sebenarnya, daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Yogyakarta itu sudah cukup banyak, tetapi karena tidak memenuhi syarat untuk nilai UN, maka banyak yang tidak diterima," kata Samiyo di Yogyakarta, Selasa (21/6/2011).

Khusus bagi siswa dari sekolah luar kota atau luar provinsi yang ingin melanjutkan pendidikan di Kota Yogyakarta diwajibkan melaksanakan pendataan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana mengatakan, pendataan tersebut dilakukan karena pihaknya tidak memiliki basis data nilai UN dari calon siswa yang semula bersekolah di luar kota atau luar provinsi.

Sementara itu, khusus untuk siswa dari luar Kota Yogyakarta, pendataan dapat dilakukan di sejumlah sekolah yang ditunjuk yaitu di SMA Negeri 7, SMA Negeri 8, SMA Negeri 1 dan SMP Negeri 1. Adapun, untuk siswa yang berasal dari luar Provinsi DIY, pendataan harus dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Pendataan untuk masuk SMP dilaksanakan pada 20-25 Juni, sedangkan untuk masuk SMA atau SMK dilakukan pada 20-28 Juni. Calon siswa dari luar kota atau luar provinsi yang akan mendaftar di Kota Yogyakarta wajib menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi sambil menunjukkan ijazah asli, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli dan fotokopinya, pas foto, serta mengisi formulir.

"Siswa dari luar provinsi wajib membawa surat bebas narkoba dan dari luar kota dalam provinsi wajib membawa kartu keluarga asli dan fotokopinya," katanya.

Edy mengatakan, syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi karena Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta ingin memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa baru untuk mendaftar sekolah di Kota Yogyakarta.

"Jika ada calon siswa yang tidak membawa SKHUN asli, maka bisa saja mereka mendaftar di tempat lain. Artinya, kesempatan yang diperoleh calon siswa tidak sama," katanya.

PPDB untuk tingkat SMP negeri di Kota Yogyakarta akan dilakukan pada 1-2 Juli, SMA 27-28 Juni dan SMK pada 27-28 Juni serta 30 Juni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com