JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2011 di SMP Negeri dipastikan tanpa pungutan alias gratis. Berdasarkan pantauan hari terakhir PPDB di beberapa SMPN di Jakarta, pihak sekolah dan orang tua siswa memastikan tidak ada pungutan sepeser pun dalam proses PPDB. Wakil kepala SMPN 9 Jakarta Timur, Junawan, mengatakan, sejak 1 Januari 2006 sudah ada aturan yang mengatur PPDB tanpa pungutan. Menurutnya, tak akan ada sekolah khususnya di Jakarta yang berani memungut biaya pada PPDB. Sebab, melanggar aturan tersebut sama dengan mempertaruhkan jabatannya.
"Saya rasa enggak ada yang berani memungut biaya saat PPDB, khususnya di Jakarta. Sama dengan menggantung jabatan. Dana mengenai itu sudah dianggarkan dalam bantuan operasional provinsi," kata Jumono kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2011) siang, di Jakarta.
"Seharusnya tidak ada lagi yang memungut biaya saat PPDB, karena mulai 2006 aturan itu sudah dibuat. Sekolah adalah kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dan operator dalam PPDB yang meng-input dan memverifikasi data," tandasnya.
Ditemui terpisah, salah seorang orangtua calon siswa, Kezya Asrina mengatakan hal serupa. Ia mengatakan, tidak ada pungutan biaya apapun saat PPDB di SMPN 9. Bahkan, ia mengaku pihak sekolah juga membantu proses administrasi seperti fotocopy akta kelahiran dan surat keterangan.
"Saya sudah tahu seluk beluk dan kualitas sekolah ini. Karena ada anak saya yang lebih dulu sekolah di sini. Semua proses PPDB tidak dikenakan biaya, termasuk saat saya perlu fotocopy dan print data untuk melengkapi syarat administrasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.