Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI: Jangan Hanya "Anak Emaskan" PGRI

Kompas.com - 30/06/2011, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyerukan agar para guru diberikan kebebasan berserikat. Hal itu disampaikan dalam audiensi dengan Komisi X DPR yang difasilitasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (30/6/2011), di Gedung DPR, Jakarta. Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, politisasi terhadap guru akan tetap terjadi jika tidak dilakukan penguatan terhadap organisasi guru. Terlebih, rencana pemerintah untuk mensentralisasi pendidikan harus diikuti dengan penguatan organisasi guru.

"Organisasi guru yang kuat hanya akan terbentuk jika dijaminnya kebebasan berorganisasi bagi para guru. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 butir (h) menyatakan guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru," kata Retno.

Ia menjelaskan, UU tersebut juga mengamanatkan guru untuk berorganisasi dan bebas memilih organisasi guru. Pasal ini sekaligus mengisyaratkan bahwa organisasi guru tidak tunggal. "Namun, banyak kasus di daerah, misalnya di Papua Barat, PGRI menuntut Gubernur Papua Barat untuk membubarkan Serikat Guru Papua Barat dengan alasan ilegal. Selain itu, di Jawa Timur beredar surat edaran PGRI yang meminta anggotanya menandatangani pernyataan tidak pindah ke organisasi guru lain," ujarnya.

Selanjutnya, Retno menuntut pemerintah harus berlaku adil terhadap organisasi guru yang ada. Menurutnya, selama ini pemerintah (pusat dan daerah) berlaku sangat diskriminatif terhadap organisasi guru yang ada dan hanya menganakemaskan PGRI.

"Bahkan pemerintah cenderung melakukan PGRI-nisasi. Itu terjadi pada penempatan orang-orang PGRI dalam badan pembinaan profesi guru. Di beberapa daerah, APBD dialokasikan hanya untuk PGRI, tetapi organisasi guru yang lainnya tidak dan peningkatan kapasitas guru yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) didominasi dan hanya melibatkan PGRI," tandasnya.

Untuk itu, FSGI menuntut Menteri Pendidikan Nasional M Nuh beserta wakilnya untuk menyosialisasikan secara serius mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi profesi guru kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan organisasi-organisasi guru.

"Sebagaimana diamanatkan dalam UU No.14 tahun 2005 yang mengatur mengenai kebebasan berserikat bagi guru, organisasi guru yang tidak tunggal dan harus diurus oleh guru serta perlindungan untuk guru dari berbagai perlakuan yang diskriminatif," tambah Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com