Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Evaluasi Penerimaan PTN

Kompas.com - 01/07/2011, 10:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, pemerintah harus mengevaluasi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dirasakan belum berkeadilan. Pemerintah, kata anggota Fraksi Partai Golkar ini,  harus terus meningkatkan informasi bagi calon mahasiswa terkait dengan program-program studi yang mendukung rencana pembangunan pemerintah.

Hal itu dikatakan Hetifah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/7/2011), merespons pengumuman Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011.

SNMPTN 2011 berhasil menjaring sebanyak 118.233 calon mahasiswa dari total 540.953 jumlah peserta SNMPTN jalur ujian tertulis/keterampilan. Dari alokasi 119.041 kursi SNMPTN 2011, hanya 118.233 peserta yang lolos seleksi. Dengan demikian, terdapat 808 kursi kosong.

"Bahkan pemerintah harus berani menyediakan insentif bagi jurusan dan calon mahasiswa yang memilih bidang studi strategis bagi Indonesia, misalnya sains dan pertanian," ujar Hetifah.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 53B yang memuat ketentuan tentang penerimaan calon mahasiswa baru, PTN wajib menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan sisanya dari seleksi mandiri.

Selanjutnya, Kemdiknas mengeluarkan Permendiknas 34 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40 persen) diatur oleh setiap perguruan tinggi.

Secara keseluruhan, dari sistem penerimaan mahasiswa baru tahun ini, Hetifah menilai, pertama, jalur mandiri bertendensi menciptakan kelas sosial di kampus serta mengurangi kualitas lulusan. Fenomena ini sudah banyak dirasakan sejak seleksi mandiri yang berbasis kapasitas finansial diperkenalkan secara masif dengan berbagai dalih, di antaranya kelas eksekutif, kelas sore, kelas ekstensi, kelas kerja sama, dan berbagai istilah lainnya pada masa PTN BHMN mulai berlaku.

"Kriteria penerimaan mahasiswa di PTN seharusnya didasarkan pada kapasitas akademik, bukan didasarkan pada kemampuan menyumbang sejumlah dana kepada perguruan tinggi yang bersangkutan," ujarnya.

Kedua, Kementerian Pendidikan Nasional harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan seleksi masuk jalur mandiri yang diatur oleh Permendiknas 34 Tahun 2010 tersebut. Dalam Permendiknas itu dikatakan bahwa ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40 persen) diatur oleh setiap perguruan tinggi.

"Pertanyaannya, apakah standar penerimaan apa yang dipakai oleh tiap perguruan tinggi? Apakah terjadi praktik sapi perah terhadap mahasiswa atau orangtua mahasiswa dari kalangan mampu yang ingin anaknya dapat kuliah di PTN bersangkutan dengan dalih biaya pendidikan, subsidi silang, dan sebagainya? Apakah sudah ada pemihakan yang jelas juga bagi kuota 20 persen bagi calon mahasiswa dari kalangan berpenghasilan rendah pada proses seleksi mandiri PTN?" kata Hetifah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com