Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Diperintahkan Kepala Sekolah

Kompas.com - 05/07/2011, 21:25 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Pungutan kepada orangtua calon siswa SDN 05 Depok Baru, Kota Depok, dilakukan atas perintah kepala sekolah. Kepala sekolah ingin menggalang dana untuk membangunan sarana olahraga. Pengakuan ini disampaikan Kasmini, Ketua Panitia Pendaftaran Siswa Baru SDN 05 Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (5/7/2011).

Rencananya, pihak sekolah menggunakan dana pungutan itu untuk membangun fasilitas olahraga berupa tenis meja dan lapangan bola basket. Kondisi sarana olahraga di sekolah itu, katanya, masih belum layak. Padahal, SDN 05 Depok Baru merupakan sekolah induk pengembangan pendidikan olahraga (IPOR). Pendidikan sekolah tersebut diarahkan pada pengembangan olahraga kepada siswa.

Setelah kasus ini muncul, Dinas Pendidikan Kota Depok memerintahkan agar uang pungutan dikembalikan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pancoran Mas Syamsudin Azhari mengatakan, dana perbaikan sekolah sudah dialokasikan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Oleh karena itu, pungutan ke calon siswa tidak dapat dibenarkan.

Selasa (5/7/2011) siang tadi, panitia pendaftaran siswa baru SDN 05 Depok Baru mengembalikan uang pungutan ke orangtua. Pengembalian berlangsung setelah pihak Dinas Pendidikan Depok memerintahkan hal tersebut. Meski terbukti melakukan pungutan, belum ada sanksi terhadap pihak sekolah mengenai persoalan ini.

Sementara itu, sudah ada 100 pendaftar di SDN 05 Depok Baru. Sebanyak 23 orangtua di antaranya memberikan sumbangan Rp 20.000 sampai Rp 500.000 per orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau