Jakarta, Kompas
”Sekolah tidak boleh memungut dana dari orangtua siswa dengan dalih, misalnya, untuk pembangunan laboratorium dan perpustakaan atau renovasi sekolah. Dananya sudah disediakan pemerintah,” ujar Fasli Jalal dalam jumpa pers di Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (6/7).
Menurut Fasli, setiap SD dan SMP sudah mendapatkan kucuran bantuan operasional sekolah (BOS) yang besarnya sekitar 70 persen dari kebutuhan sekolah. Kekurangannya, 30 persen, diharapkan bisa dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota serta provinsi. Namun, untuk meningkatkan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional mengusulkan kenaikan BOS sebesar 30 persen untuk setiap sekolah mulai 2012 sehingga semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi lewat BOS. Anggaran yang dibutuhkan untuk tambahan BOS itu sekitar Rp 7,8 triliun.
Adapun total dana BOS yang diusulkan tahun 2012 sebesar Rp 27,67 triliun. Anggaran ini untuk membiayai 31.328.124 siswa SD/MI dan 13.384.121 siswa SMP/MTs.
Fasli mengatakan, masih ada ruang bagi SMA negeri melakukan pungutan kepada orangtua siswa karena kemampuan pemerintah masih terbatas. Begitu pun SMA berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengembangan mutu sekolah asalkan berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah.
Setiap sekolah berstatus RSBI mendapatkan kucuran dana sekitar Rp 500 juta per tahun. ”Sekitar 30 persennya, atau lebih dari Rp 150 juta, dikhususkan bagi siswa miskin,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Dodi Nandika. Sekolah RSBI pun dikenai kewajiban mengalokasikan 20 persen kursi untuk siswa miskin.
Secara terpisah, Wakil Kepala SMA Negeri 70 Jakarta Achmad Safari mengaku kesulitan mengisi kuota 20 persen bagi siswa miskin. ”Kondisi ini juga terjadi tahun lalu,” kata Safari.
Di SMA Negeri 2 Pare, Kediri, Jawa Timur, dilaporkan sekitar 50 orang dari 288 calon siswa baru tidak mendaftar ulang. ”Sebagian merasa berat karena dimintai biaya pendidikan Rp 3,5 juta,” kata Ketua Komite SMAN 2 Pare Asrofi.