MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan mempelajari laporan tentang dua perguruan tinggi swasta (PTS) yang diduga tidak memiliki izin operasional.
"Laporannya akan dipelajari terlebih dulu," kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Minggu (10/7/2011).
Ia mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil tindakan hukum sebelum mengumpulkan keterangan dengan memintai informasi, baik pelapor mau pun pengelola PTS yang dilaporkan tersebut.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli di bidang pendidikan, termasuk kopertis dengan lembaga Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh.
Setelah itu, pihaknya akan melihat ketarangan yang didapatkan tersebut dan mengkajinya dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional. "Kalau ada pelanggaran, pasti ditindak," katanya.
Menurut catatan, dua PTS di Kota Medan dilaporkan ke Polda Sumut karena dianggap tidak memiliki izin operasional dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dua PTS tersebut adalah UGMM di Jalan Jamin Ginting dan Akademi Kebidanan JW yang berlokasi di seputaran Jalan Willem Iskandar Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.