Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Kritik SD, Anaknya Dikeluarkan

Kompas.com - 11/07/2011, 16:03 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Gara-gara orangtua kritis terhadap manajemen sekolah, dua siswa kembar, Yoga dan Yogi (8), yang seharusnya bisa menikmati kelas barunya, yakni kelas II SDN Sitirejo IV, Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, justru dikeluarkan dari sekolah tersebut.

Dikeluarkannya dua bocah kembar oleh Kepala SDN IV Sitirejo, Imam Sodiqin, itu karena orangtua siswa tersebut membuat surat pengaduan dan laporan ketidakwajaran proses belajar- mengajar serta manajemen (administrasi) sekolah itu yang amburadul kepada Bupati Malang Rendra Kresna.

"Kami hanya membuat laporan tersurat. Surat pengaduan ini juga ditandatangani oleh 39 orang wali murid lainnya. Namun, kalau yang dikeluarkan hanya kedua anak saya, itu tidak adil," tegas orangtua Yoga dan Yogi, Lilis Setyowati, di pendapa Pemkab Malang, Senin (11/7/2011).

Selain membuat surat pengaduan kepada bupati, wali murid kelas I (saat itu) juga membuat tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Bawasda, dan Kepala UPT Pendidikan TK, SD, dan PLS Kecamatan Wagir. Pengaduan itu dikirimkan pada Februari 2011.

Menurut dia, dua putra kembarnya itu sekarang tertacat sebagai siswa kelas II. Namun, setelah dirinya bersama 39 wali murid lainnya yang juga tanda tangan melaporkan kondisi manajemen sekolah tersebut, kedua anaknya justru menjadi korban dan dikeluarkan dari sekolah.

Namun, kata Lilis, kenapa hanya anaknya yang menjadi korban semena-mena dari pihak sekolah (dikeluarkan), sedangkan anak-anak lain yang orangtuanya juga ikut tanda tangan tetap bisa sekolah seperti biasa, bahkan orangtua mereka mengucilkannya.

"Kami minta keadilan. Semua laporan atas persetujuan dan ditandatangani oleh 39 wali murid lainnya, tetapi kenapa yang menjadi korban hanya anak kami," tegasnya.

Ia mengaku, setelah memberikan surat tembusan terkait laporan dan aduan ke sekolah, dirinya sering mendapatkan intimidasi, bahkan kepala sekolah mengancam akan memenjarakan Lilis dan menuntutnya secara hukum karena sudah mencemarkan nama baik sekolah.

"Setelah laporan yang kami buat diterima sekolah, kepala sekolah mengancam akan membuat saya menangis darah dan menuntut denda sebesar Rp 500 juta," kata Lilis menambahkan.

Surat aduan yang dikirimkan kepada Bupati Malang Rendra Kresna dan beberapa instansi terkait lainnya itu di antaranya terkait masalah keuangan dana BOS yang tak jelas peruntukkannya, disiplin sekolah, serta monopoli kepala sekolah dalam berbagai hal.

"Tujuan pengaduan kami ini semata-mata hanya untuk perbaikan kualitas sekolah dan sudah disetujui oleh semua wali murid kelas I yang sekarang naik kelas II. Tetapi kenapa kok yang dikeluarkan hanya anak saya. Ini kan tidak adil," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com