Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan PTN Harus Disetor ke Kas Negara

Kompas.com - 13/07/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rizal Djalil mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dimungkinkan membuat Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan keuangan di lingkungan Kemdiknas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU. Berdasarkan data yang dilansir BPK, saat ini jumlah BLU Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di bawah Kemdiknas baru sebanyak 20 PTN. Sementara 62 PTN lainnya masih non-BLU.

"Berdasarkan pasal 14 dan 15 dalam PP tersebut, BLU diperbolehkan memperoleh pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat. Seperti diberitakan media, sekitar Rp 7,9 triliun atau 30 persen biaya operasional perguruan tinggi ditanggung oleh masyarakat, seharusnya pendapatan itu dilaporkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Rizal kepada para wartawan, Rabu (13/7/2011) siang, di Kantor BPK, Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Kemdiknas tahun 2010, BPK menemukan beberapa hal terkait dengan pungutan pada BLU. Diantaranya, PNBP Kementerian Lembaga (KL) yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 25 miliar.

Jika dirinci, pungutan BLU sekitar Rp 25 miliar tersebut adalah PNBP pada rekening bendahara penerimaan yang digunakan langsung sebesar Rp 12.004.383.678 pada Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Lampung, dan Universitas Negeri Makassar.

PNBP tidak masuk ke rekening bendahara penerimaan yang digunakan langsung dengan tidak melalui rekening bendahara penerima sebesar Rp 2.413.714.238 pada Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Semarang. Selain itu, penggunaan langsung PNBP pada PTN BLU yang dikelola di luar mekanisme APBN adalah sebesar Rp 11.415.557.879 di Universitas Negeri Lampung (Unila) dan Universitas Negeri Semarang (Unes).

"Pengelolaan keuangan yang mekanisme tata kelolanya tidak baik seharusnya dihindari. Terlebih jumlahnya sangat besar. BPK ingin mengingatkan, uang yang berasal dari masyarakat itu seharusnya disetorkan sebagai PNBP," kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com