Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Negeri Boleh Tarik Uang Gedung

Kompas.com - 13/07/2011, 18:07 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sekolah negeri di Pamekasan masih menarik sumbangan uang gedung kepada peserta didik baru dengan alasan untuk perbaikan gedung sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Achmad Hidayat menjelaskan, pihaknya tidak melarang sekolah menarik sumbangan uang pembangunan dengan catatan harus mendapatkan persetujuan orang tua siswa.

"Yang kedua, penarikan sumbangan uang gedung itu, harus berdasarkan persetujuan dari bupati," kata Achmad Hidayat, Rabu (13/7/2011), di Pamekasan, Jawa Timur.

Jika penarikan sumbangan uang gedung atau uang pembangunan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, yakni para wali murid dan Bupati Pamekasan, tergasnya, hal itu tergolong pelanggaran. Menurut Achmad, pemerintah selama ini memang mengalokasikan anggaran untuk perbaikan gedung sekolah, baik pemerintah daerah, provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Akan tetapi, kata dia, anggaran yang dialokasikan sangat minim dan belum mampu memenuhi kebutuhan lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pamekasan. "Dana untuk perbaikan dan penambahan gedung baru selama ini terbatas," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya sengaja tidak menyampaikan surat edaran larangan penarikan uang gedung kepada lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Disdik Pamekasan, sebagaimana dilakukan Disdik lain di Madura, seperti di Kabupaten Bangkalan.

Meski demikian, kata Achmad, Disdik tetap meminta kepada pihak sekolah agar tidak terlalu memaksa kepada siswa yang tidak mampu untuk membayar sumbangan uang gedung.

"Sekolah harus tetap memberi kesempatan kepada keluarga miskin. Jangan sampai ada orang tua yang mengeluarkan anaknya hanya karena tidak mampu membayar uang sekolah," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com