Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Keuangan PTN Bermasalah

Kompas.com - 14/07/2011, 04:30 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan banyak masalah dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri sepanjang 2010. Pungutan dari masyarakat yang dihimpun perguruan tinggi banyak yang tak dilaporkan sehingga tidak diketahui penggunaannya.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan rekening aktif yang dibuka tanpa memberitahukan kepada Kementerian Keuangan sehingga dapat dikategorikan rekening ilegal. Temuan itu lalu berkembang pada pengelolaan kas yang tidak tertib sehingga mendorong BPK untuk mengeluarkan opini audit disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP).

”Dengan berbagai temuan itu, sebaiknya masyarakat tidak dibebani pungutan apa pun, talangi saja oleh APBN karena uang memang sangat banyak. Di sisi lain, realisasi beasiswa dan bantuan sosial ada yang tidak tercapai, tetapi malah ada pungutan yang tidak sesuai penatalaksanaannya,” ujar anggota BPK yang menangani bidang pendidikan, Rizal Djalil, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/7).

BPK melaporkan, temuan yang memengaruhi opini disclaimer itu adalah Rp 763,12 miliar. Itu, antara lain, sisa dana bantuan sosial tidak tersalurkan belum disetor kembali ke kas negara sebesar Rp 69,33 miliar. Selain itu, tunjangan profesi dan tagihan beasiswa tahun 2010 kurang dibayar sebesar Rp 61,96 miliar serta pembayaran ganda honorarium dan perjalanan dinas Rp sebesar 4,7 miliar.

Menurut Rizal, berdasarkan laporan keuangan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 ditemukan ada pungutan pada perguruan tinggi yang sudah berstatus sebagai badan layanan umum (BLU), tetapi tidak dilaporkan ke kas negara, dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN. Nilai temuan ini adalah Rp 25,8 miliar.

Itu terdiri atas tiga kelompok, pertama terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada rekening bendahara atau rektor yang digunakan langsung Rp 12 miliar, yakni pada Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Lampung, dan Universitas Negeri Makassar.

Kedua, PNBP yang tidak dimasukkan ke rekening resmi bendahara atau rektor sebesar Rp 2,4 miliar di Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Semarang.

Ketiga, penggunaan PNBP secara langsung, atau tidak dimasukkan ke rekening bendahara umum negara atau Kementerian Keuangan senilai Rp 11,42 miliar di Universitas Negeri Lampung dan Universitas Negeri Semarang. ”Itu semua harus dihentikan karena dari total pungutan pendidikan yang berasal dari masyarakat sebesar Rp 7,9 triliun, ternyata ada sampel kasus yang menunjukkan dana tidak dikelola dengan baik,” ujar Rizal.

Rekening liar

BPK juga melaporkan penggunaan rekening di Kementerian Pendidikan Nasional yang tidak memiliki izin Kementerian Keuangan sebanyak 43 rekening. Saldo dana yang masih tersisa hingga 31 Desember 2011 di rekening tersebut adalah Rp 26,44 miliar. ”Penggunaan dananya tidak jelas karena rekening tersebut tidak terdaftar di Kementerian Keuangan,” kata Rizal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com