Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuh Janji Urusan Pungutan Rampung Sepekan

Kompas.com - 01/08/2011, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh berjanji akan segera mengkaji lebih dalam hasil investigasi yang telah dilakukan terkait pungutan yang dilakukan SD dan SMP dalam penerimaan peserta didik baru. Dalam waktu lebih kurang satu minggu, ia berjanji akan memutuskan kebijakan terkait pungutan tersebut.

Ia mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendorong sekolah menarik iuran atau pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sedikitnya, menurut Nuh, ada lima hal yang mendasari sekolah perlu atau dibenarkan dalam memungut biaya kepada peserta didiknya.

Pertama, peraturan penerimaan siswa baru yang diterbitkan oleh sekolah. Kedua, keputusan bersama dengan komite sekolah. Ketiga, peraturan yang diterbitkan dinas pendidikan bersama bupati/walikota yang kemudian dirujuk oleh sekolah.

"Selanjutnya adalah peraturan yang dikeluarkan sekolah dengan merujuk peraturan daerah. Alasan lainnya yang paling banyak adalah keputusan bersama antara sekolah dan komite sekolah," kata Nuh, Senin (1/7/2011) di Jakarta.

Oleh karena itu, setelah melakukan investigasi, Kemdiknas akan membuat suatu kebijakan yang mengatur tata kelola pungutan yang terjadi di sekolah. Ia mengecam sejumlah pungutan, seperti uang gedung, uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dan biaya nonpersonal lainnya, yang dibebankan sekolah kepada setiap siswa di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP).

Ke depan, kata Nuh, akan disiapkan peraturan dari hasil investigasi ini terkait dengan beragam pungutan di SD dan SMP. Namun demikian, karena SD dan SMP merupakan kewenangan kabupaten/kota, pihaknya mengaku hanya akan memberikan beberapa rekomendasi kepada daerah.

"Karena investigasi baru selesai, kami akan siapkan peraturan pemerintah yang terkait dengan keragaman pungutan dalam waktu satu minggu ke depan," katanya.

Hasil investigasi

Dari hasil investigasi yang dilakukan Kemdiknas dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan hampir di semua sekolah ditemukan pungutan. Pungutan yang paling banyak ditemukan adalah uang seragam sekolah, buku, dan biaya pembangunan gedung.

Dari hasil investigasi di 675 SD, ditemukan sejumlah pungutan dengan rincian sebagai berikut:
* 46,7 persen SD memungut biaya seragam sekolah
* 14,2 persen lainnya memungut uang buku/LKS
* 4,3 persen memungut uang gedung
* 2,5 persen memungut uang administrasi pendaftaran
* 1,9 persen memungut uang SPP
* 1,5 persen memungut uang ekstrakurikuler
* 0,3 persen memungut uang laboraturium
* 0,3 persen memungut biaya masa orientasi

Untuk investigasi yang dilakukan di 414 SMP di seluruh Indonesia, ditemukan sejumlah pungutan dengan rincian sebagai berikut:
* 49 persen sekolah memungut uang
* 9,7 persen memungut uang buku/LKS
* 9,2 persen memungut biaya pembangunan/gedung
* 6 persen memungut administrasi pendaftaran
* 4,4 persen memungut uang SPP
* 0,7 persen memungut biaya ekstrakurikuler
* 0,5 persen memungut biaya laboratorium
* 3,6 persen memungut biaya orientasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com