Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Petinggi Usakti Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 06/08/2011, 01:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Yayasan Trisakti melaporkan dua petinggi Universitas Trisakti (Usakti) ke Mabes Polri karena dianggap menghalangi petugas yang melaksanakan eksekusi. Keduanya adalah HA Prayitno, Ketua Senat Usakti, dan Advendi, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti.

"Keduanya dianggap turut serta menghalang-halangi pejabat yang melaksanakan perintah undang-undang," kata Patra M Zen, kuasa hukum Yayasan Trisakti, kepada Kompas.com melalui hubungan telepon di Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Tindakan keduanya dianggap melanggar Pasal 216 (menghalangi) juncto Pasal 55 (turut serta) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Prayitno dan Advendi dianggap berandil dalam gagalnya pelaksanaan eksekusi atas sembilan anggota rektorat Usakti pada 19 Mei lalu. Eksekusi sendiri sedianya dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung No 821 K/Pdt/2010.

Saat pelaksanaan, juru sita yang didampingi tim kuasa hukum yayasan menghadapi halangan dari kelompok massa yang berada di dalam area kampus yang berlokasi di Jalan Kyai Tapa No 1, Grogol, Jakarta Barat.

"Waktu itu bahkan terjadi perobekan surat eksekusi di depan gerbang (Trisakti)," kata Patra.

Sikap keduanya, menurut Patra, bisa mendatangkan preseden buruk bagi masyarakat. Pasalnya, suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diabaikan.

Aduan pihak Yayasan Usakti tercatat sebagai Laporan No Pol LP/498/VIII/ 2011. Ini menjadi laporan kedua tim kuasa hukum yayasan, setelah pada pekan lalu melaporkan pihak rektorat yang dianggap menggunakan dua surat palsu sebagai bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua surat dimaksud adalah surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 34/Pdt G/2011/PN Jkt Tim tertanggal 22 Juni 2011 itu memenangkan pihak rektorat dan menyatakan bahwa Universitas Trisakti adalah pembina, pengelola, dan penyelenggara satuan pendidikan tinggi Usakti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com